| Jumat, 06 Mei 2005 | SEMARANG |
Tuntutan Demang Manunggal Tak Dapat DirealisasikanGROBOGAN - Pupus sudah keinginan ratusan kepala desa (kades) di 19 kecamatan Kabupaten Grobogan untuk memperpanjang masa jabatannya, dari delapan tahun menjadi 10 tahun. Sebab dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diatur masa jabatan kades hanya enam tahun. Kabag Humas Pemkab Grobogan Adi Djatmiko SH mengatakan, dulu yang dijadikan landasan adalah UU No.22 Tahun 1999, namun sekarang sudah ada UU Nomor 32 Tahun 2004. Dengan demikian, yang dipergunakan adalah undang-undang yang terbaru. ''Karena ada undang-undang terbaru, maka masa jabatannya tidak bisa diperpanjang. Itu hasil konsultasi kami dengan Depdagri, kemarin,'' kata Ketua Komisi A DPRD Grobogan Drs Supriyatno di gedung DPRD setempat, kemarin. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, para kepala desa yang tergabung dalam Demang Manunggal bersama dengan Pemkab Grobogan dan anggota DPRD mendatangi Depdagri di Jakarta. Mereka menuntut jabatan 10 tahun bagi kepala desa, terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 16 Tahun 2003. Dalam Perda itu, Pasal 30 di antaranya berbunyi (1) Masa jabatan kepala desa selama 10 tahun terhitung sejak pelantikan. (2) Apabila masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini telah berakhir, yang bersangkutan tidak dapat dicalonkan atau mencalonkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pada kesempatan itu, mereka menanyakan pemberlakuan UU Nomor 32 Tahun 2004, masih layakkah penyesuaian masa jabatan kades berdasarkan UU Nomor 5/Tahun 1979 (masa jabatan delapan tahun) menjadi 10 tahun. Supriyatno mengatakan, tuntutan itu tidak bisa dilaksanakan karena terbit undang-undang terbaru yang mengatur masa jabatan kades enam tahun. Pada kesempatan itu, dirinya juga disarankan jika ada kades yang sudah berakhir masa jabatannya, maka pemilihan kades (pilkades) tersebut sebaiknya menunggu PP dan Perdanya,'' terangnya. ''Untuk mengganti kepala desa yang sudah berakhir, dapat diangkat pejabat sementara (Pjs) atau apa,'' katanya. Menyinggung soal tuntutan penghargaan bagi kepala desa yang sudah habis masa baktinya agar ditingkatkan, Supriyatno mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti usulan tersebut. (H3-56m) |