| Jumat, 06 Mei 2005 | SEMARANG |
Kejari Tingkatkan Penyelidikan ke Penyidikan
SEMARANG-Terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana beasiswa tahun 2003 senilai Rp 974 juta, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Parnomo SH telah merestui langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang yang meningkatkan proses kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. "Kejari akan segera menindaklanjuti penyidikan dana tersebut," kata Kepala Kejari (Kajari) Soedibyo SH, seusai ekspos dugaan korupsi dana beasiswa tahun 2003 di aula Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (4/5). Ekspos yang berlangsung dari pukul 9.00-13.00 itu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Parnomo SH dan Asisten Intelejen Kejati Zulkarnain SH, juga dihadiri oleh 12 personel dari tim jaksa Kejari serta 11 personel Kejati. Kejari, telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 kepala sekolah se-Kota Semarang, seluruh personel tim pemeriksa dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda), serta sekretaris dan bendahara PDI-P. Pemeriksaan tersebut membutuhkan waktu lebih lama dari batas waktu yang diberikan Kejati kepada Kejari dalam penyelesaian berkas perkara penyelidikan, yaitu dari 1 April hingga 15 April, menyusul hasil praekspos 2 pekan sebelumnya. "Kejari bukannya lamban, tetapi kita harus paham orang yang kami periksan juga memiliki kesibukan yang tidak bisa dipaksakan," kata Soedibyo. Rp 20 Miliar Dari penyelidikan diketahui, tahun 2003 Pemkot Semarang telah menyelenggarakan program beasiswa wali kota senilai Rp 20 miliar. Mei 2003, Wali Kota telah mengirim memo kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Semarang Sujoko yang isinya apabila PDI-P sudah menjamin bahwa daftar kolektif adalah mereka yang tidak mampu, dipercayakan saja kepada mereka. Menindaklanjuti memo tersebut, Kadiknas menyalurkan dana senilai Rp 1,2 miliar melalui DPC PDI-P. November 2004, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kota Semarang melapor ke Kejari mengenai dugaan penyelewengan dana beasiswa. Desember 2004, badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti penyaluran beasiswa tidak tepat sasaran. Berdasar perhitungan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), nilai kerugian negara dari aksus dugaan korupsi itu senilai Rp 974 juta, terdiri dari Rp 253 juta sudah disalurkan DPC PDI-P, sisanya Rp 974 juta belum jelas dan diduga disalurkan ke pihak yang tak semestinya menerima. Kejari diberi waktu selama 15 hari oleh Kejati Jateng untuk menyelesaikan berkas perkara penyelidikan, terhitung mulai 1 April hingga 15 April. Penyelesaian berkas tersebut dilakukan menyusul hasil praekspos kasus itu di Kejati dua pekan sebelumnya. (yas-36) |