logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SEMARANG
Line

Pembakaran Rumah Kontrakan

Pelaku Dikirim ke RSJ

PEDURUNGAN - Polsek Pedurungan telah memastikan tersangka kasus dugaan pembakaran rumah kontrakan di Jl Gajahbirowo 53, Pedurungan, Selasa (3/5). Dia adalah Robert Budihartono (37), warga Jl Mlaten Trenggulun.

Dalam pemeriksaan, tersangka menunjukkan gejala gangguan kejiwaan. Karena itu, polisi mengirim bapak dua anak tersebut ke Rumah Sakit Jiwa Pusat (RSJP) Dokter Amino Gondohutomo, Pedurungan, Rabu (4/5).

Tersangka harus menjalani masa observasi selama beberapa hari guna kepentingan proses hukum yang kini masih ditangani petugas kepolisian.

Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi melalui Kapolsek AKP Dadi Suhardo mengemukakan, Robert akan menjalani masa observasi lebih kurang satu atau dua minggu.

''Dari hasil pemeriksaan dokter jiwa, nanti akan diketahui bagaimana kondisi kejiwaan tersangka,'' kata Dadi kepada Suara Merdeka di sela-sela kesibukannya, Kamis (5/5).

Seperti diberitakan SM (4/5), sebuah rumah berlantai yang berlokasi di Jl Gajahbirowo 53 dua milik Sri Budiyono (43), warga Sedompyong Gang I, Kemijen, dilalap api, Selasa (3/5). Rumah itu diduga sengaja dibakar salah seorang anggota keluarga pengontraknya.

Diperoleh keterangan, sejak September 2004, rumah itu dikontrak tiga orang kakak-adik, Robert Budihartono (37), Roby Setyawan (32), dan Grace Budi Verianti (28). Ketiganya tercatat warga Jl Mlaten Trenggulun, Mlatiharjo, Semarang Timur. Pembantunya bernama Jumini (18), warga Jambon, Grobogan.

Proses Hukum

Lebih lanjut Kapolsek mengemukakan, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut. Mengenai kelangsungan proses hukum tersangka, kata dia, keputusannya diserahkan kepada hakim di pengadilan.

''Kami hanya bertugas menangani kasus itu sampai tuntas. Soal batal demi hukum atau tidak lantaran tersangka terganggu jiwannya, itu terserah pengadilan. Bagi kami, pemberkasan tetap harus selesai, baru kami limpahkan ke kejaksaan,'' katanya.

Beberapa saksi menyebutkan, tersangka sering bertengkar dengan adiknya, Roby Setyawan. Pertengkaran itu tidak lepas dari ulah tersangka yang sering menunjukkan gelagat kurang normal. Keduanya diakui sudah lama bermusuhan. Kadang-kadang pertengkaran antarkeduanya terjadi tanpa sebab yang jelas.

Mengenai nasib rumah yang terbakar, kata dia, pihak keluarga pengontrak telah menunjukkan iktikad baik untuk mengganti kerusakan yang diakibatkan ulah tersangka. Diperkirakan, kerugian yang diderita korban, Sri Budiyono, warga Jl Sedompyong 1, Kemijen, lebih kurang Rp 30 juta.(G5-73m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA