logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SEMARANG
Line

Ambang Emisi Gas Buang Dinilai Tak Realistis

  • Kepmen LH dan SK Gubernur Akan Dievaluasi

SEMARANG - Ambang batas emisi gas buang kendaraan yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Gubernur Jawa Tengah tidak realistis. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (Kepmen LH) Nomor Kep.35/MenLH/10/1999 bahwa ambang batas emisi kendaraan berbahan bakar solar maksimum 50% sulit dicapai. Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 5/2004 justru menetapkan ambang batas karbonmonoksida (CO) yang dibuang maksimum 47%.

''Angka realistis bagi kendaraan berbahan bakar solar nonturbo 66%. Sementara itu, ambang emisi bagi kendaraan diesel turbo 72,5%,'' ujar Suwito Sumargo, Ketua Bidang Jasa dan Produksi, Ikatan Peduli Otomotif Otopoint.

Organisasi nirlaba yang berpusat di Sidoarjo, Jawa Timur itu, Kamis (5/5) kemarin melakukan pengujian emisi bagi kendaraan berbahan bakar bensin ataupun solar. Kegiatan uji emisi di depan Balai Kota itu merupakan kerja sama Bapedalda Kota dan Otopoint dalam rangka HUT Ke-458 Kota Semarang.

Suwito mengatakan, pihaknya menguji 25 kendaraan berbahan bakar bensin dan 17 kendaraan berbahan bakar. Dari 25 kendaraan berbahan bakar bensin yang diperiksa, hanya satu yang dinyatakan tidak lolos uji. Berdasarkan Kepmen LH 1993, ambang batas hidrokarbon (HC) yang dikeluarkan kendaraan berbahan bakar bensin 815 ppm (part per milion-Red). Sebagian besar merupakan kendaraan pribadi dan hanya satu taksi yang datang dengan sukarela untuk diuji. ''Kendaraan itu tidak lolos uji karena knalpotnya bocor.''

Sementara itu, emisi yang dikeluarkan semua kendaraan bermesin diesel dinyatakan melebihi baku mutu yang ditetapkan Gubernur ataupun Kepmen-LH. Menurut keterangan Suwito, rata-rata kendaraan yang diuji mengeluarkan karbonmonoksida lebih dari 50%. ''Sebagai praktisi, kami melihat bahwa ambang batas yang ditetapkan itu terlalu tinggi. Padahal, kualitas BBM belum cukup baik,'' lanjutnya.

Pengujian emisi gas buang kendaraan yang dilakukan Otopoint menggunakan alat four gas analyzer. Alat seharga Rp 144 juta itu memiliki sensor yang disentuhkan pada badan knalpot. Menurut penuturan Suwito, sensor itu dapat membaca empat macam gas yang dikeluarkan knalpot. Dua di antaranya gas beracun, yakni karbonmonoksida dan hidrokarbon. Gas karbondioksida dan oksigen juga terekam oleh alat tersebut.

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bapedalda Kota Dra Sri Wurni mengatakan, uji emisi mulai dilakukan di beberapa kota besar. Dia berpendapat, perda atau SK wali kota harus lebih ketat daripada kepmen LH.

Suwito mencontohkan, untuk kendaraan berbahan bakar bensin dengan mesin berkarburator bikinan 1985, kandungan CO tidak boleh lebih dari 3,5% dan HC tidak boleh melebihi 800 ppm. Untuk kendaraan serupa keluaran tahun 1986-1995, Otopoint menetapkan CO maksimum 3% dan HC maksimum 600 ppm. (H5-73j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA