| Jumat, 06 Mei 2005 | SEMARANG |
Ijazah Sukawi Dinyatakan SahPDI-P Tetap Calonkan SoendoroSEMARANG- Meski teradang sejumlah persyaratan, calon wali kota Soendoro kemungkinan besar tidak akan diganti. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jateng (Kadinda) itu diminta memperbaiki daftar riwayat hidup (DRH) yang dipermasalahkan KPU. Ketua DPC PDI-P Sriyono menegaskan PDI-P tetap mengusung pasangan Soendoro-R Yuwanto sebagai calon wali kota dan wakil wali kota (cawali dan wawali). Sriyono optimistis berkas pencalonan Soendoro masih bisa diperbaiki. Kendati demikian, pihaknya menyesalkan sikap KPU yang memperpanjang persoalan. Sebelum didaftarkan, Sriyono mengaku sudah mengonsultasikan beberapa kekurangan persyaratan Soendoro. Saat itu, kata dia, persyaratan yang belum disertakan adalah ijazah SD karena ijazah SD Soendoro hilang. ''Syarat minimal pendidikan cawali kan lulus SMA. Mohon supaya hal itu tidak dipermasalahkan,'' kata Sriyono. Dia menambahkan, pihaknya akan mengundang calon yang bersangkutan terkait persyaratan yang belum dilengkapi. Seperti diberitakan (SM 4/5), dalam DRH Soendoro mencantumkan gelar Sarjana Ekonomi (SE). Namun tidak ada satu pun ijazah Soendoro yang menyatakan bahwa dia pernah mendapatkan gelar tersebut. Sriyono mengatakan, apabila pencalonan Soendoro dinyatakan tidak memenuhi persyaratan PDI-P akan mengajukan calon pengganti. Namun apabila batas waktu yang diberikan KPU tidak cukup untuk mempersiapkan calon pengganti, berarti PDI-P harus rela tidak ikut dalam bursa pilkada. Sebagai partai pemenang pemilu, apa PDI-P tidak kecewa? ''Ya silakan dijawab sendiri sajalah,'' ujar Sriyono berkilah. Kendati demikian, menurut Sriyono ada sejumlah nama yang siap dicalonkan apabila Soendoro gagal memenuhi persyaratan. Namun ketua DPC PDI-P yang juga menjabat sebagai ketua DPRD Kota Semarang itu menyatakan bahwa proses pengajuan nama baru membutuhkan proses yang tidak singkat. ''Menurut peraturan yang ada, pilkada dilakukan 80 hari setelah Peraturan Pemerintah disahkan. Sebenarnya ada peluang pilkada Kota Semarang diundur, namun sekarang ini waktu pelaksanaan pilkada terkesan dipaksakan,'' keluhnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Semarang Hakim Junaedi mengatakan penggantian DRH dimungkinkan dalam proses pencalonan. Sebab, tidak ada peraturan apapun yang melarang calon mengganti daftar riwayat hidupnya. Meski semua calon masih harus melakukan perbaikan persyaratan, KPU tidak akan mengundur jadwal pilkada. Sebab dalam pasal 236A Perpu No 3/2005 sebagai pengganti UU No 32/2004 dinyatakan bahwa penundaan pelaksanaan pilkada karena terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan. ''Selama tidak ada kondisi genting seperti ketentuan dalam Perpu, pilkada tidak akan diundur,'' tegas Hakim. Ijazah Sukawi Terkait indikasi ijazah palsu Sukawi Sutarip, guru besar Fakultas Hukum Prof Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa ijazah Sukawi sah dan asli. Mantan dekan FH pada tahun 1984 saat Sukawi dinyatakan lulus itu mengatakan sudah meneliti berkas-berkas Sukawi. ''Semua berkas, bahkan siapa dosen penguji skripsi dan lokasi penelitiannya sudah diteliti. Memang benar yang bersangkutan lulus secara sah dari Fakultas Hukum,'' kata Satjipto. Mengenai transkrip nilai Sukawi yang diragukan karena terdapat nilai D lebih dari dua, Satjipto menyatakan seharusnya transkrip hanya menjadi konsumsi internal. Dokumen itu, kata Satjipto, seharusnya tidak beredar di publik. ''Saat itu ada perubahan sistem penilaian dari angka menjadi huruf. Setelah diteliti, pihak yang bersangkutan lulus dengan nilai sedikit di atas passing grade,'' tandas Satjipto. Sementara itu, Ketua Tim Sukma Nasrun M Yunus menyatakan indikasi ijazah palsu Sukawi merupakan kampanye hitam bagi calon yang diusung PAN-PPP itu. Namun demikian, Tim Sukma enggan menanggapi kampanye hitam tersebut. ''Biarlah mengalir saja, kami sudah punya strategi yang lebih cantik untuk menghadapinya,'' kata dia. (H5-73) |