logo SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 06 Mei 2005 SEMARANG
Line

Warga Cakrawala Diminta Segera Pindah

  • Wali Kota Terbitkan Peringatan Kedua

SEMARANG- Sebanyak 287 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah seluas 20.650 m2 di Kelurahan Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat (Cakrawala Baru), diminta untuk segera pindah.

Pasalnya, tanah yang mereka diami sejak tahun 1999 merupakan tanah milik orang lain. Ratusan warga yang tinggal di kawasan tersebut diberi waktu hingga 19 Mei mendatang.

Penjabat Wali Kota Semarang, Drs Saman Kadarisman, Selasa (3/5) lalu menerbitkan surat peringatan kedua kepada warga. Surat tersebut menerangkan bahwa tanah yang diduduki warga merupakan tanah hak milik PD Muhammadiyah seluas 2.425 m2 yang dibuktikan dengan sertifikat HM No 40. Pemilik lain adalah Dr Nelwan Dipl HE dengan bukti sertifikat HM No 523 seluas 12.734 m2, serta Sidik Harsono dengan sertifikat HM No 12 seluas 3.660 m2 dan tanah yasan C No 128 seluas 1.831. ''Kami selaku pemilik tanah tidak ingin ada musyawarah dengan para penyerobot itu. Kami juga tidak ingin tanah kami diganti dengan tanah lain,'' kata HM Harminto, ketua PD Muhammadiyah Semarang, kemarin.

Harminto mengatakan, tindakan penyerobotan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 385 KUHP. Pihaknya meminta aparat berwajib memproses pengaduan yang disampaikan para pemilik.

''Kami sudah mengadukan masalah ini ke Polwiltabes. Pihak Polwiltabes kemudian menyerahkan kasus itu ke Polres Semarang Barat karena tanah tersebut ada di wilayah Semarang Barat,'' kata Nelwan.

Sebelumnya, Pj Wali Kota telah menerbitkan surat peringatan pertama. Surat bertanggal 27 Maret itu memberi batas kepada warga untuk meninggalkan lokasi sebelum tanggal 3 Mei. Namun warga tetap bersikukuh tinggal di tanah tersebut.

Menurut Harminto, ada indikasi tanah tersebut diperjualbelikan secara sistematis. Hal senada juga diungkapkan Nelwan. Menurut Nelwan, tanah miliknya telah diuruk dan dibangun rumah.

Sementara tanah milik pemegang sertifikat yang lain belum diuruk. ''Tiba-tiba tanah itu sekarang sudah diuruk. Ada informasi pengurukan itu memakan biaya Rp 45 juta. Lahan itu kemudian dipetak-petak dengan ukuran 10 x 15 meter. Kalau setiap kaveling dijual Rp 1,5 juta, 500 kaveling berarti untung sekitar Rp 750 juta.''

Pihaknya juga menengarai ada oknum Pemkot yang terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut. Sebab warga pendatang dari Blora, Klaten, dan kota lain yang membeli tanah itu mendapat pengesahan dari pejabat setempat.

''Yang jelas jual beli itu sepengetahuan lurah. Apalagi ada petak-petak dan siteplan bangunan yang sangat rapi. Belum lagi saluran listrik PLN. Tanpa izin aparat setempat apa bisa?'' tanya Nelwan.

Dihubungi terpisah, Pj Wali Kota Drs Saman Kadarisman menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat peringatan ketiga apabila warga tetap menolak pindah. Menurut Saman, hasil pertemuan di Komisi A tanggal 7 April lalu sudah memutuskan bahwa warga harus pindah dalam waktu 45 hari.

Mengenai keluhan warga Gisikdrono yang menilai Pemkot tidak membela rakyat kecil, Saman justru balik bertanya,'' Kalau salah apa ya harus dibela?''

Saman menambahkan, pihaknya akan mempertimbangkan kemampuan Satpol PP apabila diminta membantu proses pemindahan warga. Namun pihaknya menyatakan lebih baik proses itu dilakukan oleh aparat kepolisian mengingat masalah itu sudah dilaporkan ke Polres Semarang Barat. (H5-36)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA