| Jumat, 06 Mei 2005 | EKONOMI |
Dunia Usaha Dukung Perpu Pemberantasan KorupsiJAKARTA-Dunia usaha mendukung peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) tentang pemberantasan korupsi, karena lewat aturan itu akan tercipta good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. ''Namun agar Perpu tersebut tidak mandul harus dilengkapi aturan lain yang mendukung,'' kata Djimanto, Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu lalu. Menurut dia, peraturan lain yang perlu segera dikeluarkan adalah Perpu tentang Perlindungan terhadap Saksi Pelapor dan Perpu tentang Kebebasan Mengakses Informasi Publik. Tanpa dua Perpu itu pemberantasan korupsi tidak akan efektif. Seharusnya, lanjut dia, ketiga Perpu tersebut dikeluarkan dalam satu paket. Hal itu penting karena jika tidak maka pelaksanaan Perpu mengenai Pemberantasan Korupsi tidak efektif dan transparan. Setelah aturannya ada baru dilakukan penegakan hukum secara konsekuen tanpa pandang bulu. ''Masalah itu perlu dicermati karena tindakan korupsi selalu terkait dengan kolusi dan nepotisme, sehingga muncul istilah KKN. Pertanyaannya adalah kenapa terjadi tindak korupsi? Jika tidak diawali kolusi maka tidak akan ada korupsi,'' tegasnya. Demikian juga tidak akan ada yang berani melaporkan tindak korupsi jika yang bersangkutan tidak dilindungi oleh undang-undang. Tegasnya, seseorang yang melaporkan ada pejabat yang korupsi harus dilindungi oleh undang-undang. ''Undang-undang tentang perlidungan saksi pelapor sangat dibutuhkan karena pejabat yang mempunyai wewenang dalam bidang regulasi bisa secara mudah memutar-balikkan fakta dengan alasan mencemarkan nama baik, atau bahkan membunuh karakter,'' ujarnya. Selama ini, kata dia, orang hasrus berpikir ulang jika mau melaporkan KKN atau penyelewengan yang dilakukan seorang pejabat, karena takut dituduh mencemarkan nama baik. Tapi kalau saksi pelapor itu dilindungi oleh undang-undang, maka dia tidak akan takut lagi melaporkan. Sebaliknya, pelapor jangan sembarang melaporkan tindak korupsi tanpa dilengkapi bukti-bukti konkret. Demikian juga saat laporan itu dalam proses jangan ada yang meng-counter atau mementahkan di tengah jalan dengan alasan membunuh karakter dan sebagainya. Agar Perpu tentang Pemberasan Korupsi berjalan efektif dan efisien, menurut dia, pemerintah perlu segera mengeluarkan Perlu tentang Kebebasan Mengakses Informasi Publik. Maksud informasi publik tidak hanya yang elementer, tapi semua informasi termasuk kebijakan regulasi. (tri-27) |