| Jumat, 06 Mei 2005 | EKONOMI |
Tak Ada PHK dalam Merger BPR-BKKBOYOLALI-Delapan belas unit BPR-BKK di Boyolali akan segera digabung atau dimerger, namun para karyawan diminta tidak khawatir karena tidak ada pengurangan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). ''Sekarang dalam taraf audit dan sosialisasi. Diharapkan akhir Mei sudah didaftarkan ke Bank Indonesia (BI) dan segera diluncurkan. Kami optimistis proses menuju merger berjalan lancar,'' kata Ir Sri Windiyani, Ketua Badan Pembina BPR-BKK Kabupaten Boyolali didampingi Sekretaris Devi Ismayawati SE MM di kantornya, Rabu lalu. Jumlah BPR-BKK di Boyolali, sebenarnya 19 tetapi satu di antaranya, yakni BKK Mojosongo belum berstatus BPR sehingga tidak diikutkan merger dan akan diusulkan kemudian oleh pemilik modal. Salah satu pertimbangan penggabungan, adalah meningkatkan pasar agar tumbuh menjadi BPR yang sehat, besar, serta mandiri. ''Selain itu, meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan mampu bersaing dengan bank lain. Tidak kalah penting adalah menaikkan plafon kredit,'' ujar Sri yang juga menjabat Kepala Bagian Perekonomian itu. Salah satu syarat marger yang harus dipenuhi, nilai rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) minimal 8%. Saat ini CAR BPR-BKK di Boyolali sudah 12,6% atau melampaui batas minimal yang ditentukan. Satu hal yang mendapat perhatian pada merger 18 BPR-BKK itu tidak ada pengurangan atau pemutusan hubungan kerja karyawan. ''Para karyawan tidak perlu khawatir. Hanya terjadi perubahan struktur. Jabatan direktur BPR-BKK di tingkat kecamatan berubah menjadi kepala cabang. Setelah dimerger BPR-BKK akan dikendalikan satu orang, yakni direktur utama,'' jelasnya. (shj-27) |