| Jumat, 06 Mei 2005 | BANYUMAS |
Gugatan ke RS Margono DicabutPURWOKERTO - Gugat menggugat antara pihak RSUD Margono Soekarjo dan Hadi Prayitno alias Darno, setelah istrinya (Warsinah) meninggal ketika dirawat di rumah sakit itu, Rabu (4/5) berujung damai. Pengaduannya ke Polres tentang tuduhannya terhadap pihak rumah sakit yang telah membocorkan rahasia rekam medik kepada publik, oleh Darno dicabut. Demikian, gugatan perdatanya ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto -karena merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 miliar akibat pembeberan rahasia rekam medik- juga dicabut. Dia juga mencabut kuasa hukum yang diberikannya kepada LBH Kesehatan dan Perumahsakitan. ''Pada hari ini, atas kehendaknya sendiri, tanpa ada paksaan, Darno mencabut pengaduannya di Polres dan gugatan perdatanya di PN Purwokerto. Keputusannya mencabut, dilakukan dengan tulus,'' jelas Direktur RUSD Margono Soekarjo, dokter Hartanto, didampingi Wakil Direktur Pelayanan Medik, dokter Daliman, kemarin. Surat pencabutannya itu sudah disampaikan kepada Polres Banyumas dan PN Purwokerto. Dia juga menyatakan telah mencabut kuasa yang diberikan kepada LBH Kesehatan dan Perumahsakitan pada hari yang sama, Rabu (4/5). Atas pencabutannya itu, kata Hartanto, pihak rumah sakit pun juga mencabut pengaduan tentang pencemaran nama baik yang dilakukan Darno melalui kuasa hukumnya di Polres Banyumas. Gugat menggugat itu, bermula ketika istri Darno bernama Warsinah yang dirawat di RSUD Margono sejak 13 Februari 2005, akhirnya meninggal pada 16 Februari 2005. Tak Sesuai Prosedur Melalui kuasa hukum LBH Kesehatan dan Perumahsakitan, Darno sebagai suami almarhumah Warsinah menduga terjadi tindakan yang tak sesuai dengan prosedur sehingga menyebabkan kematian Warsinah. Pihak rumah sakit pun disomasi, dan somasi itu ditembuskan ke berbagai instansi. Pada 24 Maret, pihak rumah sakit mengirimkan surat perihal isi dokumen rekam medik kepada LBH tersebut, yang suratnya pun ditembuskan ke berbagai instansi sesuai dengan jumlah tembusan somasi yang dikirim LBH kepada rumah sakit. Salah satu surat tentang rekam medik itu, ditembuskan ke organisasi kewartawanan, dan kemudian dimuat di media massa. Pemuatan itu, oleh pihak LBH dianggap pihak rumah sakit telah membeberkan rahasia rekam medik ke publik sebagaimana diatur dalam Pasal 322 KUHP, sehingga mengadukan rumah sakit tersebut ke Polres Banyumas. Darno yang ditanya tentang latar belakang pencabutan atas segala tuntutannya itu, menjawab merasa kasihan terhadap almarhum istrinya yang sudah meninggal, dan tak ingin masalahnya terus berkepanjangan. Dia mengaku khawatir, kalau diteruskan jenazah istrinya yang sudah dikubur akan dibongkar dan diautopsi, padahal keluarganya tak mengizinkan kalau sampai hal itu terjadi.(G23,in-42a) |