logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 SALA
Line

Dana Pilkada Rp 10,9 M Dibahas Lagi

KLATEN - Dalam waktu dekat, DPRD Klaten akan mengadakan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas biaya pemilihan kepala daerah (pilkada). Diperkirakan, dana pilkada yang semula dianggarkan Rp 10,9 miliar akan dapat ditekan.

Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi, Senin (2/5) kemarin. DPRD mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

''Aturan lama mengharuskan setiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya menampung maksimal 300 pemilih, namun dalam aturan baru, satu TPS bisa menampung maksimal 600 pemilih. Artinya, jumlah TPS dapat ditekan sehingga biaya dapat diperkecil,'' kata Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Dedhari Sutrasno, kemarin.

Semula, KPU menganggarkan biaya pilkada mencapai Rp 10,9 miliar, sedang APBD Klaten 2005 baru mengalokasikan dana Rp 3,7 miliar. Artinya, masih ada kekurangan Rp 7,2 miliar yang harus dicarikan sumbernya.

Sebelumnya, dengan aturan maksimal 300 pemilih tiap TPS, maka KPU mencatat ada 3.113 TPS yang diperlukan. Bila jumlah TPS dapat menyusut separonya, maka dana yang digunakan untuk pembiayaan TPS juga akan menyusut.

''Kami akan melakukan rekalkulasi dengan KPU soal pembiayaan pilkada. Pertemuan dijadwalkan bulan Mei ini,'' tegasnya.

Mengkaji Perpu

Sementara itu, DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada untuk mencermati segala aturan yang menyangkut pilkada. Pansus tersebut bertugas mempelajari peraturan terbaru tentang pilkada dan mencari bahan untuk membuat tata tertib pilkada.

Dia menambahkan, Pansus Pilkada bertugas untuk mengkaji Peraturan Perundangan (Perpu) No 3 Tahun 2005 yang merupakan perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga mempelajari PP No 17 Tahun 2005 tentang Perubahan atas PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

''Dalam pilkada yang direncanakan Oktober mendatang, DPRD bertugas mengawasi seluruh tahapan pilkada dan membentuk Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kabupaten yang beranggotakan lima orang,'' ujar Dedhari.

Kelima unsur yang terlibat dalam Panwas adalah kepolisian, kejaksaan, LSM, dan tokoh masyarakat. Pembentukan Panwas itu nantinya harus ditindaklanjuti dengan Panwas tingkat kecamatan di 26 kecamatan Klaten.(F5-16hm)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA