| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Retribusi Pasar, Izin Trayek, dan Uji Kendaraan DinaikkanKARANGANYAR - Retribusi pasar dan dua retribusi lainnya, yaitu retribusi izin trayek (Perda No 7/1999) dan retribusi uji kendaraan bermotor (Perda No 24/2001) akan dinaikkan. Alasannya, ketiga retribusi itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan dari Pemerintah Pusat yang selama ini dijadikan landasan hukum. Pemkab telah menyerahkan draf tiga raperda tersebut ke DPRD untuk segera dibahas. Dalam surat yang dikirim ke DPRD, Bupati Hj Rina Iriani menyebutkan, kenaikan retribusi pasar itu untuk menumbuhkembangkan perekonomian. Sebab keberadaan pasar sangat penting dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dalam peningkatan PAD itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengelolaan pasar. Sementara itu retribusi uji kendaraan bermotor adalah merupakan bagian dari upaya penyempurnaan sistem penyelenggaraan angkutan sesuai dengan perkembangan zaman. ''Retribusi izin trayek yang sudah tidak sesuai memang perlu ditinjau ulang,'' tambah Bupati. Wakil Ketua DPRD Anwar Abdulgani, ketika diminta tanggapan mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan retribusi atau pajak tersebut. Asal kenaikan itu tidak membebani masyarakat. Pihaknya juga meminta kepada Pemkab untuk meningkatkan pelayanan, seiring dengan rencana kenaikan retribusi itu. ''Kemungkinan draf kenaikan retribusi itu baru bisa dibahas setelah pembahasan LKPJ Bupati 2004 selesai,'' kata dia ketika ditemui di ruang kerjanya, kemarin. (G8-16m) |