| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Tidak Ada DanaKARANGASEM - Ketua Komisi IV DPRD Surakarta Zainal Arifin mengimbau guru bantu tidak reaktif menanggapi batalnya alokasi bantuan Rp 50.000 per bulan dalam APBD 2005. Selain karena kondisi keuangan Pemkot tidak memungkinkan, DPRD tidak bisa menabrak aturan yang membatasi besarnya pengeluaran APBD yang telah direncanakan sebelumnya. Sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, DPRD dapat mengajukan usulan yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang APBD. Namun dalam penjelasan disebutkan, perubahan raperda APBD dapat diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan penambahan defisit anggaran. "Kami sudah berusaha dan sangat ingin bisa merealisasikan bantuan untuk menambah kesejahteraan guru bantu itu. Namun karena kondisi keuangan tidak memungkinkan, mau bagaimana lagi," kata dia. (G13,G18-18m) |