| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Wajib Sertakan Izin Kepala Daerah
BALAI KOTA - Pemerintah daerah di Subosuka Wonosraten (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten) yang menggelar pertemuan di kompleks Balai Kota Surakarta, mengizinkan PNS-nya menjadi anggota panitia pelaksana pilkada. Dalam rapat koordinasi itu disepakati, kendati PNS diperbolehkan menjadi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemungutan suara (PPS) serta panitia pemilihan kecamatan (PPK), mereka harus memenuhi prosedur yang berlaku. Misalnya wajib menyertakan izin prinsip dari kepala daerah dan izin teknis dari unit kerja setempat. "Seluruh Pemda menyetujui PNS-nya menjadi PPS,PPK, dan KPPS di wilayahnya masing-masing maupun di daerah lain, namun harus sesuai prosedur. KPU Kabupaten/Kota harus mengajukan persetujuan kepada kepala daerah di mana PNS itu bekerja," ujar Sekda Kota Surakarta Drs Qomaruddin MM seusai pertemuan yang dihadiri Sekda Se-Subosuka Wonostraten, kemarin. Dengan kesepakatan itu, KPU Kabupten/Kota diminta sesegera mungkin memproses permohonan izin bagi PNS yang akan dilibatkan menjadi panitia penyelenggara pilkada. Selain permohonan izin, selayaknya KPU menyertakan nama dan jabatan PNS yang akan diminta menjadi anggota penyelenggara pilkada serta di mana dia bertugas sebagai KPPS/PPS serta PPK. Rapat juga menyepakati jika yang bersangkutan menjadi anggota KPPS, PPS maupun PPK di Solo tetapi merupakan PNS yang bertugas di Kabupaten lain, maka dari KPU Kota Surakarta akan mengajukan permohonan melalui kepala daerah setempat. Jawab Keraguan Kesepakatan tersebut sekaligus menjawab kebingungan PNS yang bertugas di luar Solo dan masih ragu apakah mereka bakal memperoleh izin dari tempatnya bertugas atau tidak. "Selama ini, yang menegaskan akan mengizinkan PNS untuk menjadi anggota KPPS, PPS dan PPK baru Penjabat Wali Kota Surakarta, sehingga PNS yang bertugas di Pemda lain masih ragu. Namun sekarang, telah ada kesepakatan bersama," kata Qomaruddin. Menyangkut prosedur perizinan, harus sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku di kalangan PNS berasal. Perizinan dari kepala daerah bersifat prinsip, sedangkan izin teknis adminsitratif diatur melalui hierarki unit kerja yang telah ada. Pada bagian lain, menanggapi sorotan dari DPRD Surakarta berkait dengan pembentukan Desk Pilkada di jajaran Pemkot, Qomaruddin yang bertugas selaku ketua menegaskan tugas antara Desk Pilkada dan KPUK ataupun Panwas tidak akan tumpang tindih. Menurutnya, tugas Desk Pilkada lebih bersifat administratif dan bertugas memfasilitasi kegiatan kemasyarakatan dan pemerintahan. Sementara KPU serta Panwas, merupakan instansi politis. Adapun usulan dana Rp 82 juta untuk operasional desk itu, Qomaruddin menegaskan hal itu baru tahap usulan. Namun yang jelas, berapa pun dana yang akan dikucurkan, Desk Pilkada siap untuk menjalankan tugas. "Usulan itu ada hitungan teknisnya. Namun jika kemudian menimbulkan sorotan, saya bisa pahami karena kondisi keuangan Pemkot terbatas." (G18-18m) |