| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Pengusaha Kecut saat Ada OperasiAKHIR-akhir ini, jajaran kepolisian gencar mengadakan operasi di sejumlah tempat hiburan malam maupun hotel. Kegiatan itu seiring dengan merebaknya tindak kriminal yang cukup meresahkan masyarakat. Perampasan, perampokan, perkelahian, maupun pemerasan, meningkat. Salah satu penyebab lahirnya perbuatan itu, adalah pengaruh dari minuman keras, yang seakan bebas dibeli dan dinikmati di sembarang tempat. Lihat saja, banyak dijumpai kerumunan anak muda sambil duduk dan ngobrol di pojok-pojok jalan atau kampung. Di tengah kerumunan itu, tidak ketinggalan miras digunakan untuk menghangatkan suasana ngobrol. Tidak semua minuman keras itu bermerek dengan kadar alkohol yang tinggi. Sering dijumpai pula minuman itu merupakan oplosan dari beberapa jenis minuman beralkohol, termasuk yang di kalangan pemabuk dikenal dengan sebutan cica (ciu cangkol), bagian dari satu proses penyulingan alkohol di salah satu desa di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Meningkatnya acara "pesta" itu, diendus aparat kepolisian. Kemudian, digelarlah operasi penyakit masyarakat atau juga dikenal dengan pekat. Dalam operasi itu, tidak hanya minuman keras yang dirazia, tapi juga para wanita tuna susila (WTS) maupun warga yang kedapatan tidak beridentitas. Razia tidak saja dilakukan di jalanan, tapi juga di sejumlah tempat usaha hiburan malam, seperti pub, karaoke, hotel, maupun restoran. Jika kegiatan itu berlangsung di jalanan, tentu hal itu tidak banyak merugikan warga. Namun ketika hal itu dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, masalahnya menjadi lain. Dan ketika operasi kepolisian berlangsung, para pengusaha hiburan malam menjadi kecut. Apakah mereka tidak mendukung kegiatan operasi itu? "Kami mendukung dan membantu operasi tersebut. Hanya yang kami sayangkan, cara para aparat melaksanakan kegiatan itu; sering tidak menunjukkan surat perintah, dan langsung bludhus begitu saja," kata Ketua Ikatan Pengusaha Hiburan Surakarta (IPHS), Henny Nogogini SH MH. Gantungan Hidup Keluhan tersebut muncul, katanya, karena tindakan semacam itu bukan hanya terjadi di satu tempat usaha saja. Sejumlah pengusaha hiburan malam yang menjadi anggota IPHS, juga mengutarakan keluhan yang sama. Sebenarnya, keluhan itu sudah pernah dilontarkan pengusaha pada saat pertemuan sosialisasi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Ruang Dinas Pariwisata Seni dan Budaya, beberapa waktu lalu. Pada kesempatan itu, juga hadir Kompol Wardianto dari Polwil Surakarta. Namun para pengusaha merasa tidak puas atas jawaban dari Wardianto. Saat itu, menanggapi keluhan pengusaha tersebut, Wardianto mengatakan setiap ada kegiatan operasi, aparat selalu dilengkapi surat perintah. Kalau tidak dilengkapi surat perintah, kegiatan itu tidak benar dan bisa ditolak. Henny, yang juga Manajer Pub dan Restoran New Fortuna di Jalan Honggowongso mengharapkan, untuk melakukan operasi di tempat hiburan, cara-cara yang digunakan aparat agar dibedakan dengan ketika melakukan razia di jalanan. "Bagaimana pun, usaha kami mempunyai izin dan ada yang melindungi serta membinanya, yaitu Dinas Pariwisata Seni dan Budaya. Kalau caranya disamakan dengan yang tidak berizin atau di jalanan, kami rasa itu tidak adil," keluhnya. Akibat cara-cara razia yang dilakukan kepolisian selama ini, para pengusaha hiburan menjadi kecut. Perasaan itu muncul bukan karena takut dituduh yang negatif, tapi operasi itu berpengaruh terhadap pendapatan usahanya. "Sudah bisa dipastikan, malam ini ada operasi, besok malam pasti tidak ada tamu. Kalau cuma pengusahanya bangkrut, saya tidak masalah; tapi di belakang kami ada puluhan orang menggantungkan hidupnya," tandas dia. Masuk akal juga ungkapan Henny yang penyanyi itu, karena dia membuka usaha dengan modal sendiri tanpa subsidi pemerintah. Usaha itu telah memberikan pekerjaan banyak orang. Akankah lapangan pekerjaan itu harus tutup karena operasi pekat? (Sri Wahjoedi-18a) |