logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 SALA
Line

Mantan Pimpinan DPRD Jadi Saksi

SRIWEDARI - Sidang perkara korupsi APBD 2003 yang sudah memasuki bulan kedua, hari ini (Selasa, 3/5) masih meminta keterangan saksi. Adapun saksi yang bakal dihadirkan adalah Mantan Ketua DPRD, Bambang Mudiarto, dan wakilnya, Yusuf Hidayat.

Kedua mantan pimpinan Dewan Kota Surakarta itu, menurut Kasi Pidsus Kejari, Erry Pudyanto Marwantono SH MH, akan memberikan kesaksian atas keterlibatan korupsi delapan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT). Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pos belanja lain-lain yang dianggarkan dalam APBD 2003.

Kehadiran kedua saksi yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama itu, lanjut Erry, untuk memperjelas posisi antara mantan pimpinan DPRD dengan para anggota PRT dalam menetapkan APBD 2003.

Dalam sidang mantan anggo-ta PRT tersebut, selain menghadirkan Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat sebagai saksi mahkota, ada beberapa saksi yang bakal dipanggil pada sidang berikutnya.

Menurut Erry maupun Kasi Intel Kejari, Ponco Hartanto SH, ada sekitar 42 saksi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut.

Waktu Lama

Begitu banyak saksi yang dihadirkan, lanjut Ponco, tentu akan membutuhkan waktu lama, sekitar dua bulan, sebelum perkara itu diputus majelis hakim.

"Empat puluh dua saksi itu, termasuk saksi ahli yang akan kami ajukan dalam sidang tindak pidana yang merugikan keuangan negara tersebut," ungkapnya.

Untuk saksi ahli, selain dari akademisi, pihak kejaksaan juga menghadirkan saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng. Saksi ahli itu, selain dari UNS dan universitas lain, juga tiga pejabat dari BPKP.

Pihak BPKP sangat penting dijadikan saksi ahli. Karena, berdasarkan audit dari lembaga pengawasan keuangan itulah sembilan pos belanja lain-lain yang dianggarkan dalam APBD 2003 diketahui telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Adapun dalam sidang yang berlangsung Rabu (4/5) besok dengan terdakwa Bambang Mudiarto dan Yusuf Hidayat, pihak jaksa penuntut umum akan menghadirkan mantan Kabag Hukum, Dwi Mulyadi, serta mantan Bendahara Sekwan dan mantan Sekwan Drs Sumarlan Jatmiko sebagai saksi.

"Kami sangat membutuhkan keterangan ketiga saksi itu. Kami harapkan, dalam sidang nanti ketiganya dapat melengkapi saksi lain yang dihadirkan pada sidang sebelumnya," tambah Ponco. (G11,san-18a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA