| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Tergugat Tak Hadiri SidangKOTA - Sidang gugatan terhadap Timotius Tri Sabarno, Direktur Utama CV Medical, kembali digelar Pengadilan Negeri Surakarta, kemarin. Perkara yang disidangkan tersebut diajukan tiga kelompok investor, dan diperiksa di ruang yang terpisah. Satu perkara sudah memasuki acara pembuktian. Pembuktian diajukan kuasa hukum penggugat Joko Suranto SH, Sri Sujianto SH, Kusantjojo Nugroho SH, Muhammad Arif Prabowo SH, dan Didik Hardiyanto SH, dengan Majelis Hakim diketuai Suroso SH. Bukti-bukti yang diajukan kuasa hukum 115 investor itu berupa sejumlah surat, antara lain surat kerja sama investasi dengan tergugat Timotius, kuitansi penerimaan uang yang diinvestasikan para investor, dan surat lainnya. Namun sampai pada acara pembuktian, sidang belum sekalipun menghadirkan Timotius maupun kuasa hukumnya. Belum jelas mengapa sampai pemeriksaan ketiga, tergugat tidak hadir. Menurut informasi, relas panggilan kepada tergugat sudah dilayangkan pihak pengadilan, namun sampai kemarin Timotius tidak juga hadir. Sementara dua perkara lainnya, disidangkan secara terpisah. Dua perkara yang memasuki persidangan kedua itu diajukan dua kelompok investor. Satu kelompok terdiri atas 36 investor dan kelompok kedua 70 investor. Kedua kelompok diwakili kuasa hukum yang sama, yaitu H Moch Mustofa SH dan rekan. Dua perkara tersebut diperiksa Majelis Hakim yang berbeda, yakni Majelis Hakim dengan ketua M Kadarisman SH dan Majelis Hakim dengan ketua Sujono SH. Persidangan dua perkara ini juga berlangsung tanpa kehadiran tergugat Timotius. Sebenarnya sesuai dengan jadwal, kemarin merupakan giliran tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan para investor. Namun tergugat setelah ditunggu tidak menampakkan diri. "Sebenarnya relas panggilan sudah disampaikan dan diterima serta ditandatangani langsung oleh tergugat. Namun kenyataannya, setelah ditunggu dan dipanggil tiga kali sampai sidang dimulai, tergugat tidak hadir," kata Mustofa. Sesuai dengan KUHAPerdata, katanya, jika tergugat sudah dipanggil tiga kali tidak datang, maka sidang tetap dilanjutkan. Pada sidang selanjutnya, kalau tergugat tidak datang lagi, pihaknya akan langsung mengajukan bukti-bukti yang diikuti dengan menghadirkan para saksi. "Meki tergugat tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan." (sri-18m) |