| Selasa, 03 Mei 2005 | SALA |
Timotius Adukan Empat Orang DekatnyaKOTA - Bos CV Medical Timotius Tri Sabarno mengadukan empat orang dekatnya ke Polwil Surakarta. Laporan ke polisi tersebut, sebagaimana diungkapkan Taufiq SH, penasihat hukum tersangka itu menyangkut tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investor yang diduga kuat dilakukan mantan stafnya. Namun demi kelancaran penyidikan, nama-nama terlapor sengaja dirahasiakan. "Kalau diungkapkan secara detail, mereka tentu akan kabur duluan. Kalau sudah begitu, kami yang akan repot," tegas Taufiq, kemarin. Dia mengatakan, dana investor yang ditanam dalam usaha budi daya gingseng tersebut tidak semuanya digunakan kliennya. Sebab ada sebagian dana yang masuk, diduga kuat telah dikantongi orang-orang dekat Timotius. "Kecurigaan kami itu bukan tanpa alasan. Kami memiliki data pendukung yang cukup akurat," tegas pengacara muda itu. Dia mengungkapkan, kliennya sebenarnya juga menjadi korban kejahatan bekas anak buahnya. Sebagai contoh, dia lantas menunjuk apa yang menimpa Prihatin, adik kandung Bos CV Medical itu. Dia diminta membayar Rp 150 juta untuk meloloskan Timotius dari jeratan hukum. "Namun nyatanya, Timotius tetap saja ditahan polisi. Ini jelas tindak penipuan dan penggelapan," terangnya lagi. Taufiq juga mengungkapkan, sejak Timotius ditahan Sabtu (19/3) lalu, ternyata transaksi penanaman modal oleh investor ke CV Medical, diam-diam masih berlangsung. Hal ini tentu saja membuat kaget Timotius lantaran dia berada di sel tahanan Mapolwil, Jalan Slamet Riyadi. "Yang melakukan itu orang-orang dekat Pak Timotius. Selain uang Rp 150 juta, ada juga laporan kiriman uang Rp 250 juta dari nasabah CV Medical di Yogya ke tangan orang-orang itu." Menurut dia, permintaan uang untuk menuntaskan perkara yang dihadapi Timotius hanya akal-akalan saja. Kemungkinan dana itu untuk kepentingan pribadi. Taufiq mengatakan, setelah CV Medical bermasalah dan Timotius harus menjalani perkara, beberapa orang dekat telah meninggalkan Timotius. Beberapa orang kepercayaan Timotius itulah yang diadukan ke Polwil. Apa yang dilakukan kliennya itu bisa dibilang sebagai laporan balik, setelah selama ini dia diam. Namun karena kesabarannya habis, penyelesaian secara hukum merupakan satu-satunya pilihan. "Kami melaporkan kasus itu dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pengaduan kami itu kini sudah ditindaklanjuti petugas," tambahnya. (G11,san-18m) |