logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 SALA
Line

Sukoharjo Bentuk Tim

KOTA - Masalah penerangan jalan umum (PJU) liar tampaknya memusingkan sejumlah pemerintah daerah. Pemkot Surakarta menerima hasil pendataan bersama dengan PLN APJ yang menetapkan jumlah tunggakan Rp 3,8 miliar dari sektor itu. Kabupaten lain bersikap berbeda-beda. Ada yang mulai melakukan upaya untuk mencari titik temu, ada pula yang bersikukuh menolaknya.

Sukoharjo misalnya, berencana membentuk tim terpadu bersama PLN untuk mengatasi merebaknya sambungan liar. Berdasarkan pendataan, paling tidak ada 13.000 titik liar PJU yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten. Dengan demikian, pajak yang harus dibayar mencapai Rp 570 juta/bulan.

"Memang kami akan membentuk tim terpadu untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Kasubdin Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Suyono SH didampingi Kakan Humas Informasi dan Komunikasi (HIK) Sudjoko S Sos.

Dijelaskannya, data yang dimiliki PLN dinilai sepihak. Dalam pertemuan nanti, Pemkab berharap ada transparansi menyangkut semua data yang ada di PLN. "Berapa sebenarnya pajak yang harus ditanggung Pemkab, berapa jumlah titik yang ada, termasuk titik yang dianggap liar. Ini harus dijelaskan lebih dulu sebelum ada operasi penertiban dari PLN," tandasnya.

Hal senada dikemukan Ketua Komisi B DPRD Sukoharjo Drs Muh Amin. Dia meminta agar eksekutif segera melakukan klarifikasi ke PLN menyangkut kewajiban yang harus dibayar. Menurut data PLN, ada tunggakan Rp 13 miliar yang belum dibayarkan.

Kalau mau ada penertiban, harus jelas semua. Sebab masyarakat pelanggan PLN juga merasa telah membayar PPJU setiap bulan bersamaan dengan pembayaran rekening listrik.

Tidak Bersedia Bayar

Sikap berbeda ditunjukkan Karanganyar yang tetap tidak bersedia membayar tunggakan pajak penerangan jalan yang mencapai Rp 4,6 miliar sebagaimana ditagih PT PLN unit pelayanan jaringan (UPJ) setempat. Langkah Pemkab tesebut juga didukung Dewan.

Sekda Kastono DS mengemukakan, pihaknya hanya bersedia membayar PPJU sesuai dengan daya yang selama ini menjadi tanggung jawab Pemkab. "Pemkab dan PLN telah melakukan pendataan ulang terhadap titik-titik lampu penerangan jalan umum. Selanjutnya kami akan menyamakan persepsi," kata dia.

Anggota Komisi B DPRD Karanganyar Tony Hatmoko mengatakan, PLN harus berani mencabut titik-titik lampu di berbagai tempat yang selama ini dianggap liar dan tidak berizin. Sebab menurut dia, lampu-lampu liar itulah yang mengakibatkan tingginya tagihan pada Pemkab.

"Kami juga minta PLN transparan dalam menyampaikan tagihan. Selama ini, tagihan hanya global dan tidak bersedia memberikan rincian," tandas Tony.

Sementara Sekda Sragen Kushardjono, ketika dimintai konfirmasi membenarkan Pemkab Sragen sudah membayar lunas pajak PJU resmi pada PLN. Sementara untuk pembayaran PPJU ilegal, dia belum bisa memberi penjelasan karena masalah itu masih dalam kajian posisi maupun proporsi pertanggungjawabannya. (G8,G10,nin,G18m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA