| Selasa, 03 Mei 2005 | PANTURA |
RS Budi Rahayu Akan MenyosialisasikanUU Kedokteran Akan DiefektifkanPEKALONGAN - Undang-undang (UU) Nomor 29/2004 pada Oktober tahun ini akan diefektifkan. Agar peraturan tersebut dapat dipahami kalangan dokter, saat ini Rumah Sakit (RS) Budi Rahayu akan menyosialisasikan aturan tersebut. Hal ini dilakukan karena UU tersebut memuat beberapa aturan yang sanksi pelanggarannya kemungkinan dianggap berat oleh kalangan dokter. Hal itu diungkapkan Direktur RS Budi Rahayu Kota Pekalongan dokter Joseph Rachmat. Menurut pendapat dia, dalam UU itu banyak memuat sanksi yang memberatkan profesi dokter, seperti hukuman penjara dan sanksi denda yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. "Untuk itu, menyambut HUT Ke-30 RS Budi Rahayu pada 15 Mei mendatang, kami akan menggelar berbagai seminar dan salah satunya adalah seminar sehari soal dampak UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap Praktisi dan Sarana Kesehatan yang akan digelar pada 7 Mei nanti di convention hall Hotel Nirwana," papar dia. Disinggung mengenai aturan tersebut, dia mengemukakan, dokter mempunyai tugas yang utama menolong penderita dengan kemampuan dan sepenuh hati. Dokter harus berusaha sekuat tenaga sehingga dapat meningkatkan dan memulihkan kesehatan penderita. Namun, kadang-kadang usaha yang telah dilakukannya ini gagal. Mudah Menuntut Sementara itu, masyarakat pada mulanya sangat percaya penuh pada profesi dokter. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan informasi yang sangat cepat, hubungan saling percaya antara dokter dan masyarakat telah berubah. Sebab, masyarakat menjadi litigous dan mudah menuntut. "Ada anggapan dalam masyarakat sekarang, apabila dalam perawatan atau pengobatan tidak menghasilkan seperti yang diharapkan, akan dianggap telah terjadi salah diagnosis dan kemudian menuntut dokter yang memeriksanya," ujar dia. Seminar nanti dimaksudkan untuk dapat memberikan sosialisasi agar dokter dapat bersikap profesional dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas utamanya kepada penderita atau pasien sebagaimana sumpah profesinya. Namun sekarang ini, kalangan kedokteran juga menyayangkan sikap masyarakat apabila berobat ke dokter dan mendapat hasil yang tidak sesuai, lalu dokter dianggap pihak yang salah serta langsung mengajukan gugatan tanpa tahu kesalahan dimaksud. (H4-17hj) |