logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 PANTURA
Line

Tiga Pengguna Narkoba Ditangkap

PEKALONGAN- Dalam waktu satu bulan ini, anggota satuan narkoba Polresta Pekalongan menangkap tiga pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang (psikotropika).

Dua di antara pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang sama, pada 19 April lalu, yaitu Didik Bahtiar (26), warga Perumahan Puri Utara, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dan Alexander Kusuma (27), warga Pasirsari, Kecamatan Pekalongan Barat. Satu pelaku lainnya Ista Arifin (22), warga Bandengan, Kecamatan Pekalongan, tertangkap pada waktu diketahui membawa obat-obatan jenis leksotan, 26 April lalu.

Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Edy Suyanto melalui Kasat Narkoba AKP Suranto ketika dimintai konfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga pengguna narkoba dan bahan-bahan psikotropika. Dia menuturkan, dari perbuatan tersebut, tersangka Didik Bahtiar dan Alexader Kusuma dapat dijerat UU No 22 Tahun 1997, dengan hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 500 juta. Keduanya ditangkap karena diketahui membawa delapan linting ganja dan alat suntik untuk narkotik.

"Tersangka Didik tertangkap di salah satu pasar swalayan, sedangkan Alexander diamankan ketika berada di Jalan Gajahmada," tandas Suranto.

Sementara itu, mengenai penangkapan tersangka pengguna pil leksotan, dia dan anggotanya secara langsung menangani perkara itu. Sebelum penangkapan dilakukan, masyarakat terlebih dahulu melaporkan ke polisi bahwa ada orang mabuk di daerahnya. Mendengar laporan itu, Suranto bersama anggota segera mendatangi ke tempat tersangka.

Tes Urine

Setelah berada di tempat yang dituju, ternyata benar tersangka sedang mabuk dan berjalan-jalan di sekitar Kecamatan Pekalongan Utara. Selanjutnya, tanpa memakan waktu lama, petugas segera membekuk tersangka dan membawanya ke laboratorium. Setelah dilakukan tes urine dan darah, diketahui orang tersebut menggunakan bahan-bahan psikotropika.

Mantan Kapolsekta Pekalongan Timur itu menuturkan, larangan soal penggunaan narkoba dan bahan-bahan psikotropika tersebut sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika, UU No 22 Tahun 1997 soal Narkotika, dan Keppres RI No 17 Tahun 2002 mengenai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Larangan penggunaan barang-barang "haram" tersebut juga diatur dalam Inpres RI No 3 Tahun 2002 tentang Penanggulangan dan Peredaran Gelap Psikotropika. Didukung pula oleh Perda No 13 Tahun 2000 tentang Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol di Kota Pekalongan.

"Dengan adanya beberapa aturan itu, jajaran satuan Narkoba Polresta Pekalongan akan menindak tegas penyalahgunaan, baik narkotika, psikotropika maupun minuman keras," tegasnya.

Suranto mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang tersebut, bagi yang sudah menggunakan diharapkan segera meninggalkannya. Jika mereka nekat menggunakan, pihaknya akan menindak tegas. Apalagi saat ini dari Bagian Narkoba telah mempunyai alat untuk mengecek tes urine dan darah, sehingga memudahkan penyidikan.(H4-17ds)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA