| Selasa, 03 Mei 2005 | PANTURA |
Panwas Temukan Beberapa Calon Mencuri StartPEKALONGAN- Beberapa calon wali kota dan wakil wali kota beserta tim kampanye dinilai mencuri start melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, 19 Mei-1 Juni 2005. Karena itu, Panwas minta kepada tim kampanye agar menghentikan kegiatan yang dilarang UU itu. "Jika tetap melakukannya, Panwas akan bertindak tegas untuk memproses sampai ke pengadilan," kata Ketua Panwas Kota Pekalongan, Sumar Edhi Permana saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Dengan didampingi wakilnya Drs Aris Nurkhamidi MAg, Edhi menjelaskan, pelanggaran itu dilakukan di hadapan massa dengan menyampaikan visi-misi dalam rangka memengaruhi orang lain untuk memilih calon. Selain itu, ada juga tim kampanye yang memengaruhi orang lain di tempat ibadah yang dilarang UU. Untung, anggota Panwas tahu dan langsung membubarkan sehingga kampanye terselubung tersebut bisa dihindarkan. Siapa calon yang melakukan pelanggaran, Edhi tak mau menyebutkan. Yang jelas ada beberapa calon yang melakukan pelanggaran. Karena itu, kini Panwas akan bekerja lebih tegas lagi, sehingga kampanye terselubung itu tidak dilakukan oleh tim kampanye dari masing-masing calon. Menjadi Paham Untuk mencegah makin banyaknya pelanggaran kampanye, pada Selasa (3/5) ini Panwas akan mengundang ketua tim kampanye masing-masing calon untuk membicarakan soal persiapan pelaksanaan kampanye, dan akan menyampaikan tentang penegasan prinsip-prinsip kampanye. Tujuannya, kata Edhi, agar terjadi pemahaman kesadaran dan kesiapan untuk melaksanakan kampanye secara benar. "Jika sekarang belum memahami UU tentang sanksi kampanye di luar jadwal waktu yang ditentukan, diharapkan saat itu menjadi paham," katanya. Sesuai dengan Pasal 116 UU 32 tahun 2004, ujarnya, telah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPUD untuk masing-masing pasangan calon, maka diancam penjara paling singkat 15 hari atau maksimal tiga bulan dan atau denda paling sedikit Rp 100.000 sampai maksimal Rp 1 juta. Dalam UU itu, kata Edhi, jelas-jelas disebutkan setiap orang. Artinya, bukan hanya calon atau tim kampanye yang bisa dipidanakan, melainkan semua orang yang melakukan kampanye di luar jadwal. Karena itu, kata dia, sejak para calon ditetapkan oleh KPUD, mestinya tidak boleh melakukan kampanye. (A15-34s) |