logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 PANTURA
Line

58 Pejabat Belum Tempati Pos Baru

TEGAL- Hampir sepekan ini, 58 pejabat eselon II-VIB Pemerintah Kota Tegal dilantik. Namun, hingga kemarin hampir seluruh pejabat yang Rabu lalu (27/4) dilantik Wali Kota Adi Winarso SSos, belum menempati pos barunya.

Padahal menurut keterangan kemarin, Badan Kepegawaian Daerah telah mengedarkan surat yang isinya meminta agar pejabat terlantik segera menempati tempat di jabatan barunya, sepekan setelah pelantikan. Kalau surat itu ditaati, berarti mereka seharusnya menempatinya pada Senin ( 2/5) kemarin atau hari ini (Selasa 3/5).

Misalnya, mantan Kepala Kantor Informasi dan Kehumasan (KIK) Sumito SIP, Sabtu (30/4) lalu menyelenggarakan syukuran bersama pegawai KIK dan jajaran wartawan media cetak dan elektronik. Sumito harus meninggalkan KIK untuk menempati pos baru sebagai Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala BKD Dra Suliestyaningsih, kemarin belum berhasil dihubungi. Menurut stafnya, dia sedang mengikuti rapat di Semarang. Kepala Bidang Pengembangan Pegawai BKD Drs Khaerul Huda yang juga ikut dilantik menjadi kepala KIK, ada kepentingan di luar kantor. Khaerul kemarin juga belum menempati posnya yang baru.

Selesaikan Masalah

Sumito membenarkan adanya surat edaran dari BKD. Namun, pejabat belum bisa masuk di pos barunya karena harus menyelesaikan beberapa masalah dahulu, misalnya soal administrasi, keuangan, dan surat pertanggungjawaban keuangan. "Pokoknya itu diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas lama. Ini perlu dilakukan untuk acuan tugas pejabat baru," tukasnya.

Sumito mengakui, dirinya dan pejabat lain yang belum lama ini dilantik, kemungkinan bisa masuk ke pos baru sekitar Senin (9/5) pekan depan. Namun kalau tugas lama bisa diselesaikan lebih cepat, dia pun akan mempercepat waktu untuk menempati pos baru di Kantor Kesbang dan Linmas.

Khaerul Huda juga membenarkan adanya surat edaran (SE) itu. SE yang juga dibacakan saat pelantikan tersebut isinya meminta serah-terima jabatan (sertijab) atau pembuatan buku memori supaya dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah pelantikan. Hingga kemarin, undangan sertijab yang ditujukan ke BKD baru datang dari Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja, lainnya belum.

"Kalau belum ada sertijab, lalu pejabat baru harus ngantor di mana?" tukasnya. Menurut dia, untuk kelancaran sertijab, BKD telah ditunjuk Sekda guna memantau pelaksanaannya. (aj-37hs)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA