| Selasa, 03 Mei 2005 | PANTURA |
Satu Lagi, Tersangka Kasus Bank Lippo DitangkapBREBES- Perkara kasus pembobolan Bank Lippo, kini merembet ke Brebes. Setelah mencuat di Kota Tegal dan Pemalang, sekarang giliran seorang tersangka lagi ditangkap polisi. Setia Wijaya Purba (38), warga Desa Klampok, Wanasari, Brebes, yang semula seorang nasabah, kini jadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat. Penangkapan tersangka didasarkan laporan dari pihak Lippo atas nama Fendi Mauriza Hafifi ke Polres Brebes. Kapolres Brebes AKBP Drs Bambang Purwanto SH MSi melalui Kanit V Satreskrim Aipda Wisawa Brahmana mengatakan, laporan yang diterima menyebutkan, setelah dilakukan sidak dari pengawas Bank Lippo pusat yang dipimpin Antonius Arianto Nugroho terhadap Bank Lippo Cabang Tegal, barang-barang jaminan banyak yang raib. Antara lain tiga sertifikat dan tiga surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Karena itu, kemudian dilakukan pengusutan dari pihak bank. Sidak tersebut membuahkan hasil. Kepala Bagian Kredit dan Marketing Bank Lippo Cabang Tegal Bambang Tri Pujo Utomo (41), ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Tegal. Dalam proses pengembangan selanjutnya, tersangka Bambang disinyalir bersama Setia Wijaya Purba memalsukan tanda tangan untuk mengambil tiga sertifikat dan tiga BPKB yang dijadikan agunan. Mengaku Memalsu Menurut Wisawa, dari laporan internal bank tersebut pihaknya kemudian memanggil Setia Wijaya Purba untuk diperiksa. Hasilnya, Setia Purba mengaku telah memalsukan surat tersebut. Tujuannya untuk mengambil jaminan dan selanjutnya dibuat surat roya (surat pelunasan). Dengan surat itu, tersangka kemudian meroya tiga sertifikat atas namanya sendiri di notaris Tri Sakti Handayani Brebes. Setelah itu, sertifikat dijadikan jaminan ke Bank Danamon Cabang Tegal, dengan nilai fasilitas 1,9 miliar, dibagi menjadi dua tahapan. Yakni, rekening koran dan PTXOD. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Memberikan Keterangan Palsu, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wn-74s) |