logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 PANTURA
Line

Wali Kota dan Panitia Jalan Lingkar Utara Digugat

TEGAL- Harun Al Rasyid, seorang pemilik tanah yang terkena Proyek Jalan Lingkar Utara Kota Tegal di wilayah Kelurahan Margadana, menggugat Wali Kota dan Panitia Pengadaan Tanah Pemkot. Alasannya, dia mengklaim besarnya ganti rugi tanah seluas 22.300 m2 masih kurang Rp 230 juta.

Selain Wali Kota dan Panitia Pengadaan, sesuai dengan surat gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri bernomor 09/Pdt g/2005/Pn Tgl, pihak lain tergugat yakni Sekda, BPN, dan mantan kades Margadana, Asikin. Menurut keterangan Ketua PN Irwan SH, gugatan tersebut didaftarkan penggugat bersama kuasa hukum Hafni Darwis SH asal Jakarta.

"Memang benar, kami menerima berkas gugatan soal kekurangan ganti rugi tanah Jalan Lingkar Utara tersebut. Namun, soal materi gugatan itu benar atau tidak kini masih dipelajari," kata Irwan, kemarin.

Mengutip materi gugatan tersebut, dia mengutarakan, penggugat merasa pencairan ganti rugi yang diberikan dari panitia masih kurang Rp 230 Juta. "Untuk sementara, bagaimana perincian dari proses gugatan tersebut kami masih mempelejari. Jadi, belum bisa diekspose. Ya, tunggu saja nanti dalam persidangan."

Dia menegaskan setelah berkas gugatan dipelajari, kemudian pihaknya akan menunjuk majelis hakim. "Secepatnya nanti gugatan segera kami proses," tandasnya. Lantas, apa akan memanggil pihak tergugat? Dia mengatakan, untuk memproses kasus perdata itu pihak penggugat harus bisa membuktikan materi gugatan. "Untuk menentukan proses hukum bisa berlanjut atau tidak, tergantung pada pembuktikan dari penggugat itu. Jika tidak bisa membuktikan, bisa ditolak," tandasnya.

Ketika ditanya apakah proses persidangan nantinya juga menunggu proses hukum Kejaksaan, mengingat penggugat juga merupakan tersangka kasus Lingkar Utara, Irwan menyatakan kedua kasus tersebut terpisah.

"Kami belum tahu kasus lainnya apa, sebab sejauh ini belum ada pelimpahan berkas.

Saya tegaskan perkara perdata tidak bisa dikait-kaitkan dengan perkara pidana."

Tersangka

Sebagaimana diberitakan, penggugat Harun Al Rasyid merupakan salah seorang yang ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga tersangka lain oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). "Itu urusan lain. Jadi, tidak bisa dikait-kaitkan," tegas Irwan.

Secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs Didi Djanuardi ketika dimintai konfirmasi mengatakan, sah-sah saja Harun mengajukan gugatan untuk meminta kekurangan ganti rugi.

"Yang jelas, dari panitia pengadaah telah membayar sesuai dengan data-data yang valid. Lihat saja nanti dalam proses hukum selanjutnya," ujar dia singkat. Wali Kota Adi Winarso SSos ketika hendak dimintai konfirmasi sedang berada di Wonogiri, untuk mengikuti peringatan Hari Pendidikan Nasional. (G12-34s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA