logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 OLAHRAGA
Line

Menpora: Chrisjon Harus Bayar Sutan

JAKARTA- Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Adhyaksa Dault SH MSi menyatakan Chrisjon memang harus membayar kepada Sutan Rambing. Adalah hal yang wajar jika Sutan Rambing menuntut uang kompensasi kepindahan Chrisjon dari Sasana Bank Buana Semarang ke Sasana Harry'S Gym Perth. Hal ini dikarenakan setiap atlet profesional yang terikat kontrak jika ingin pindah harus membayar kompensasi.

''Setiap atlet profesional yang terikat kontrak dengan sasana atau klub jika ingin pindah ya harus bayar kompensasi,'' ujarnya di Jakarta kemarin siang.

Menurut Adhyaksa Dault, pihaknya sudah berusaha mempertemukan kedua kubu yang bertikai. Sayangnya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. ''Kita sudah berusaha tetapi tidak menemui kesepakatan. Sekarang, kita serahkan kepada kedua belah pihak yang ingin menempuh jalur hukum. Itu akan lebih baik bagi keduanya untuk mengetahui kebenaran,'' jelasnya.

Staf Khusus Mennegpora Icuk Sugiarto mengemukakan hal senada. Menurutnya, di cabang bulutangkis setiap perpindahan atlet harus melalui prosedur. ''Taufik Hidayat saja yang sudah juara dunia waktu ingin pindah dari Jawa Barat ke DKI Jakarta harus menuruti aturan yang berlaku. Dia diperkenankan pindah ke DKI Jakarta setelah mendapat persetujuan dari Pengda PBSI Jawa Barat,'' ujarnya.

Mantan juara dunia bulutangkis ini mengatakan, seharusnya Chrisjon berlapang dada dengan memberikan tuntutan Sutan Rambing yang meminta sisa pembayaran Rp 250 juta. Hal ini menjadikan masyarakat lebih simpatik terhadap dirinya.

''Chrisjon jangan melihat besarnya tuntutan. Dia harus menganggap itu sebagai ucapan terima kasih kepada Sutan Rambing yang cukup berperan dalam menjadikannya sebagai juara dunia. Kalau ini dilakukannya masyarakat akan lebih simpatik. Rasa simpati tersebut menjadikan Chrisjon bisa mendapatkan lebih dari tuntutan Sutan Rambing,'' tandas Icuk sembari menyebut jika tuntutan itu dilihat dari kontraknya dengan Sasana Bank Buara hingga tahun 2007 akan terasa lebih kecil.

Icuk menilai, yang dituntut Sutan Rambing lebih kecil jika dilihat dari kontraknya. Apalagi Sutan Rambing tidak lagi mempermasalahkan uang transfer.

Pengacara Sutan Rambing Zuchly Imran Putra menyatakan, pihaknya belum bisa melaporkan Daniel Bahari ke Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan.

Pasalnya Sutan Rambing telah kembali ke Semarang untuk mempersiapkan surat-surat yang dibutuhkan.

''Kita akan melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat. Saya memang sedang mempersiapkan seluruh surat-surat yang dibutuhkan untuk menuntut Daniel Bahari dan Chrisjon. Tekad saya sudah bulat untuk menyelesaikan masalah ini di jalur hukum. Apalagi mereka menyatakan siap menerima tuntutan,'' tegas Zuchly. (D3-28)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA