logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 NASIONAL
Line

PNS Jadi Panitia Seizin Atasan

JAKARTA- Deputi III Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang SDM, Sunaryo Sumadji, mengatakan, Surat Edaran Menteri Negara PAN Nomor 08/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005 pada prinsipnya masih memungkinkan bagi PNS menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pengawas dan pemantauan pemilihan (panwas pilkada).

Hal itu dimungkinkan, bila di tempat tersebut tidak ada orang lain yang bisa menjadi panitia dalam pengertian jumlah atau kualitas. Karena itu, KPUD cukup membuat pernyataan tertulis dan pejabat pembina kepegawaian daerah atau atasan langsung memberikan izin kepada PNS yang menjadi panitia pilkada.

Sebelumnya, di Semarang (1/5), Menteri Dalam Negeri Moh Ma'ruf mengatakan, akan secepatnya mengeluarkan surat edaran untuk membetulkan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufik Effendi yang sempat menjadi kontroversi karena melarang PNS menjadi panitia pilkada.

Sementara itu, Kasubbid Komunikasi Kementerian PAN FX D Indratno mengatakan, kelonggaran yang diberikan kepada PNS untuk menjadi panitia pilkada sebenarnya kewenangan Menteri Negara PAN, karena hal itu menyangkut masalah PNS. ''Kalau Mendagri sebenarnya ranah politiknya. Karena itu, dalam Surat Edaran Menneg PAN No 08 itu PNS masih diberi kesempatan menjadi panitia sepanjang di daerah itu tidak ada orang yang kualifikasinya mencukupi, sehingga PNS bisa memberikan sumbangsihnya untuk memperlancar pilkada,'' katanya.

Soal siapa yang akan menjamin netralitas PNS jika ada atasannya yang mencalonkan diri sebagai bupati, wali kota, atau gubernur, Indratno mengatakan, ''Sepanjang atasan langsung atau pembina kepegawaian itu melihat potensi-potensi itu, tentu tidak akan mengizinkan seorang PNS menjadi seorang panitia. Dengan adanya izin dari atasan langsung, seandainya ada kecenderungan muncul konflik horizontal, tentu bisa dieliminasi.''

Indratno menambahkan, kepala daerah yang sedang menjabat harus nonaktif terlebih dahulu sebelum mencalonkan kembali. ''Harus ada Plt (pelaksana tugas). Plt itu melaksanakan tugas-tugas keseharian kepala daerah.''

Bupati/wali kota atau gubernur yang akan mencalonkan diri harus meninggalkan semua fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Mereka juga tidak diperbolehkan kampanye, karena ada peraturan yang melarang PNS, baik yang mencalonkan diri atau tidak, berkampanye untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada.

Jadi Pengawas

Dia juga mengatakan, tidak ada larangan bagi akademisi dan polisi menjadi panitia, karena secara hierarkis tidak ada hubungan dengan wali kota/bupati atau gubernur. ''Diharapkan netralitasnya akan tampak jelas. Maka, akademisi dan polisi boleh jadi pengawas, karena tidak ada pengaruh komando sama sekali. Mereka ada di luar komando dari wali kota/bupati atau gubernur.''

Dalam waktu dekat, kata dia, Menneg PAN akan mengeluarkan perbaikan atau penambahan terhadap Surat Edaran Menneg PAN Nomor 8, sehingga memperlancar pilkada. ''Kementerian PAN membuat kebijakan, sementara Depdagri mengatur mengenai teknis politiknya. Karena pilkada itu adalah ranah politik, maka ini menjadi fungsi dari Depdagri dan Menneg PAN hanya mengatur PNS-nya. Jangan sampai PNS justru malah menghambat pilkada. Yang jelas, PNS harus tetap netral dan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat,'' katanya. (sas-46t)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA