logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 NASIONAL
Line

Pungli di Purworejo dan Magelang Disorot

SEMARANG- Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di Purworejo dan Kota Magelang disorot. Anggota Komisi A DPRD Jateng Aghna Susila mengatakan, pungli di kedua daerah itu semakin terlihat di beberapa titik seperti perbatasan antardaerah dan jembatan timbang.

''Saya tidak merasa aneh kalau orang-orang memprotes pungli karena memang ada kebenarannya,'' ungkapnya kemarin di Gedung Berlian. Ketua FPAN itu mengatakan pungli bagi pengguna jalan terutama kendaraan bak terbuka yang mengangkut barang-barang sudah demikian luas.

Truk-truk yang mengangkut kayu misalnya, harus membayar uang ''mel'' yang besarnya bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp1 juta. Menurut keterangan dia, tak hanya truk pengangkut kayu yang dikenai pungli, tetapi semua truk yang mengangkut barang harus membayar ''jatah'' kepada oknum petugas.

Ia menyatakan, kemungkinan kayu yang diangkut itu itu ilegal. ''Namun, seharusnya pelakunya diproses lewat hukum, bukan malah dikenakan pungli yang merupakan tindakan ilegal,'' tandasnya.

Cabut Perda

Ia menyebutkan pula di Kota Magelang marak pungli terutama terhadap truk-truk pengangkut pasir. Setiap truk dikenai pungutan Rp 5.000-Rp 10.000. Termasuk pungli di jembatan timbang. Kendati praktik pungli bukan hal baru, ia memprihatinkan semakin marak dan terbukanya tindakan melawan hukum itu. Karena itu, fraksinya akan mengajukan usulan untuk mencabut Perda No 4/2001 yang mengatur soal jembatan timbang. Sesuai Perda No 4/2001 kendaraan yang daya angkutnya melebihi 30%, barang tersebut harus diturunkan di gudang.

Persoalan muncul ketika pelanggar aturan itu tidak hanya satu atau dua kendaraan. Hampir semua kendaraan mengangkut melebihi ketentuan. ''Kami mengusulkan untuk mencabut perda tersebut karena tidak produktif,'' katanya.

Anggota Komisi D DPRD Jateng Sri Busono beberapa waktu lalu mengusulkan Perda tersebut harus diubah terutama soal denda kelebihan muatan. Sebab, sanksi denda yang harus dibebankan kepada pemakai jalan masih relatif terjangkau bagi mereka. Pengusaha dan pengemudi, katanya, menganggap denda sebagai hal yang mudah.

''Denda tersebut jumlahnya perlu ditingkatkan bila perlu yang bombastis dan tidak terjangkau sopir atau pengusaha angkutan. Ini tujuannya bukan untuk mencari dana bagi kas daerah, tetapi untuk membuat mereka tidak berani melanggar Perda tersebut. Jika denda cukup tinggi dan mereka tidak mampu membayar, saya yakin mereka akan takut untuk melakukan pelanggaran,'' tuturnya. (G1,G7-41v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA