| Selasa, 03 Mei 2005 | NASIONAL |
Kasus Suara DPD Diungkit LagiSEMARANG- Pengusutan kasus dugaan pemalsuan data oleh KH Achmad Chalwani, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jateng, dipertanyakan oleh Ketua FPAN DPRD Jateng Aghna Susila. Dia menyatakan, kasus tersebut hingga kini belum ada kejelasannya. ''Polda Jateng sudah menetapkan tersangkanya. Saya yakin dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah dilandasi berbagai alasan yang cukup kuat. Namun mengapa sampai sekarang belum ada kejelasannya,'' katanya seusai rapat FPAN di ruang kerjanya, Senin (2/5). Menurut dia, sudah banyak kasus menyangkut pelanggaran Pemilu 2004 yang diproses dan selesai di pengadilan. Dia menyayangkan kasus selisih data jumlah suara pemilu antara Dahlan Rais dan Chalwani itu berhenti di tengah jalan dan tidak diusut tuntas. ''Kalau sudah ada tersangka, berarti sudah ada dugaan kuat seseorang itu melakukan tindakan pelanggaran hukum,'' kata anggota Komisi A DPRD Jateng itu. Dia mendesak penegak hukum yang menangani masalah itu untuk segera menuntaskan persoalan tersebut. Sejauh ini dia belum mendapat informasi apakah kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan atau masih di Polda Jateng. ''Kasus itu menjadi pertanyaan karena hingga kini belum ada kejelasan.'' Dia memperoleh kabar ada proses penggantian antarwaktu (PAW) bagi anggota DPD Jateng, terutama nomor urut 4 dan 5. Mekanisme PAW itu seperti apa, dia belum bisa memastikan. Diusut Tuntas ''Yang pasti kami menginginkan proses hukum soal kasus dugaan pemalsuan data tersebut diusut tuntas.'' Seperti diketahui, Achmad Chalwani dituding memanipulasi sejumlah data penghitungan suara anggota DPD saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang akhirnya dia menangkan beberapa waktu lalu. MK kemudian menetapkan Chalwani menjadi nomor urut 4 dengan perolehan suara 881.050, sedangkan Dahlan Rais turun ke posisi nomor 5 dengan jumlah suara 880.774. Menurut versi kubu Dahlan Rais, data yang benar seharusnya Achmad Chalwani memperoleh 880.293 (881.050 dikurangi 757) dan Dahlan Rais 880.774, sehingga ada selisih 481 suara untuk keunggulan Dahlan Rais. Dalam putusannya yang memenangkan gugatan Chalwani, MK menetapkan hasil perolehan untuk Chalwani 881.050 suara dan Dahlan Rais 880.774 suara, atau ada selisih 276 suara untuk Chalwani. Polisi telah memanggil saksi untuk mengecek data jumlah suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tengaran dan Bergas, Kabupaten Semarang. Data yang dicek itu khususnya perolehan suara Dahlan Rais dan Achmad Chalwani. (G1,G7-46t) |