| Selasa, 03 Mei 2005 | NASIONAL |
Thailand Tangkap Lima WNI Bersenjata
BANGKOK - Lima orang warga negara Indonesia bersenjata lengkap ditangkap militer Thailand atas dugaan melakukan pembajakan dan pemilikan senjata ilegal. Militer Thailand mengemukakan Senin kemarin, kelima orang itu ditangkap Kamis lalu karena merompak sebuah kapal penangkap ikan Thailand di Laut Andaman. Mereka diduga merupakan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). AL Thailand menyelamatkan kapal nelayan itu setelah sebelumnya curiga mengetahui keberadaan kapal nelayan yang tampak tidak beroperasi normal. Setelah didatangi, ternyata kapal itu dalam cengkeraman para perompak. AL Thailand berhasil mengamankan kapal dan menangkap kelima WNI itu, rata-rata berusia 20-an tahun. Dua senapan M-16, tiga senapan AK-47, dan sebanyak 1.200 butir amunisi disita dari tangan mereka. Militer Thailand menyatakan, tidak terjadi bentrokan senjata saat penangkapan itu. Mereka ditangkap di lepas pantai Kota Satun dan dibawa ke pangkalan AL di dekat Pattani. Panglima AB Selatan Kwanchart Klaharn mengatakan, pihaknya telah menghubungi Kedubes Indonesia di Bangkok untuk dimintai bantuannya mengidentifikasi kelima orang itu. Thailand curiga mereka merupakan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Para tersangka itu akan dibawa ke Kesatuan Keempat untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu, menyangkut penyidikan anggota GAM di Swedia, Pemerintah Indonesia menyatakan tidak ikut campur terhadap proses hukum di Swedia. Termasuk adanya penghentian penyidikan terhadap 2 petinggi GAM di Swedia. ''Walaupun pemerintah Indonesia tidak puas, tetapi yang terpenting bagaimana menyelesaikan masalah Aceh secara damai menyeluruh dan bermartabat,'' kata Menteri Komunikasi dan Informasi Sofyan Djalil kepada wartawan di kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta. Sofyan Djalil menyatakan atas nama pemerintah tidak memberikan tanggapan atas proses hukum yang ada di Swedia tersebut. ''Kami tidak komentar apa-apa karena itu wewenang pemerintah Swedia,'' tambahnya. Sofyan menambahkan, bila pemerintah Swedia menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dengan kejahatan mereka di Indonesia, itu merupakan hasil pembuktian hukum pemerintah Swedia. (rtr-gn-25) | ||||