| Selasa, 03 Mei 2005 | NASIONAL |
Penghapusan Perda Ada StandarnyaJAKARTA - Penghapusan perda yang dinilai bermasalah, memiliki standar dan kriteria tertentu. Dalam hal ini Depdagri mengoordinasikannya melalui Biro Hukum Depdagri yang selanjutnya berkoordinasi dengan Departemen Keuangan. Demikian dikatakan Sekjen Depdagri Siti Nurbaya yang diminta tanggapannya di Jakarta semalam. Namun dia mengungkapkan, yang lebih mengetahui standar dan mekanisme penghapusan perda bermasalah itu Biro Hukum Depdagri. ''Ada standar dan kriterianya. Yang pasti semuanya itu jelas melalui hasil pengkajian.'' Sebagaimana diberitakan, Senin (2/5), tim gabungan yang terdiri atas perwakilan Depdagri dan Depkeu telah membatalkan dan merevisi 111 perda bermasalah dari 193 perda tentang pajak dan retribusi yang diterima tim sepanjang tahun 2005. Malah, sejak tahun 2001, tim telah membatalkan dan merevisi total 448 perda dari 4.574 perda yang diterima. Perda-perda itu dibatalkan karena bertentangan dari undang-undang di atasnya atau memberatkan pelaku usaha. Khusus tahun 2005, perda yang dihapus melalui keputusan Mendagri mencapai 74 perda. Sisanya, 37 perda, dihapus lewat SK Menteri Keuangan, sehingga total mencapai 111 perda. Jateng Dari 74 perda yang dihapus oleh Mendagri sepanjang tahun 2005 tersebut, sebagian merupakan perda di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Perda-perda itu antara lain Kepmen No 9 Tahun 2005 menyangkut pembatalan peraturan daerah Wonosobo Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Hutan Berbasis Masyarakat. Kepmen lain yang merupakan pembatalan perda di Jateng adalah Kepmen No 23 Tahun 20, pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 21 Tahun 2002 tentang Pengendalian Pemanfaatan Flora dan Fauna yang tidak dilindungi lintas kabupaten/kota. Selanjutnya Kepmen 24 Tahun 2005, pembatalan Peraturan Daerah Sragen Nomor 20/2001 tentang Retribusi Izin Usaha Perusahaan Penggilingan Padi, Huller, dan Penyosohan Beras, Kepmen No 26/2005, pembatalan Peraturan Daerah Temanggung No 14/ 2004 tentang Retribusi Pelayanan Inseminasi Buatan. Kepmen No 27 juga di Temanggung menyangkut Retribusi Izin Usaha di Bidang Peternakan. Kepmen lain No 28 yang membatalkan Perda Temanggung No 15/2004 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan yang Diperdagangkan. (bn-14t) |