| Selasa, 03 Mei 2005 | NASIONAL |
Korupsi KPU Mulai Dibidik
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai membidik dugaan korupsi di dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki saat memberikan keterangan kepada pers Senin kemarin menegaskan, "Sebagaimana diketahui oleh publik info adanya dugaan korupsi di KPU diperoleh lewat laporan-laporan LSM. Tetapi kami menyelidiki dugaan tersebut lewat audit yang dilakukan BPK dan penyidikan." Ruki juga menambahkan, sebenarnya kasus suap yang dilakukan oleh Mulyana merupakan entry point (pintu masuk) bagi KPK untuk membuka selubung korupsi di dalam KPU, terutama dalam hal pengadaan logistik pemilu. Egi Sudjana, mantan kuasa hukum Mulyana, juga ikut memberikan keterangan kepada pers. Dia menyatakan prihatin atas ketidakberanian Mulyana di dalam mengungkap skandal KPU. "Kenapa dia ( Mulyana-red) waktu Jumat yang lalu tidak buka suara? Sebenarnya saya sudah tahu itu, namun saya juga tidak mau adanya dugaan korupsi tersebut keluar dari mulut saya. Mulyana jangan hanya pasang badan saja." tegasnya. Namun, menurutnya, sebagai seorang teman dia tetap akan membela Mulyana dari luar saja. "Proses akan tetap terus berjalan, karena masyarakat sangat mengharapkan kasus KPU ini diusut hingga tuntas." Ditanya, apakah dugaan korupsi ini terkait dengan penyelenggaraan pemilu? Ruki menjawab, "Kasus Mulyana, atau kasus KPU itu adalah korupsi yang dilakukan di dalam lingkungan KPU, bukan dalam penyelenggaraan pemilu." Lalu, apakah akan ada tersangka baru yang akan muncul? "Tersangka baru pasti ada, tapi saya belum bisa umumkan sekarang." Pihaknya akan jalan terus. Setiap ada perkembangan baru akan disampaikan ke publik dan tak boleh ditutupi karena itu menyangkut tanggung jawab dan akuntabilitas kepada masyarakat. Kasus suap Rp 300 juta kepada auditor BPK memang sudah menyeret dua nama menjadi tersangka. Mereka adalah anggota KPU Mulyana W Kusumah dan Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo. Ruki mengaku belum bisa memastikan kapan berkas Mulyana dilimpahkan ke pengadilan. "Nanti saya minta Pak Tumpak (Tumpak Panggabean, Wakil Ketua KPK) mempercepat prosesnya.'' Saat disinggung, apakah KPK sering mendapatkan teror? Ruki mengakui ancaman tersebut memang ada dan dikirim lewat SMS. Isinya antara lain, "Hati-hati dengan keselamatan Anda dan anak buah Anda." Egi menambahkan kalau ada ancaman yang ditujukan ke KPK dalam bentuk surat kaleng. Isinya agar KPK segera dibubarkan saja. Ditanya, siapa pengirim SMS tersebut? Baik Ruki maupun Egi enggan menjawab. "Masalah ancaman tersebut saya abaikan saja. Saya sudah 31 tahun hidup dari ancaman. Itu omong kosong. Itu gertakan saja,'' tegas Ruki sambil menutup pembicaraan. Kehadiran Egi Sudjana di KPK bukan atas nama Mulyana W Kusuma, melainkan hadir di KPK dalam kapasitasnya sebagai aktivis guna berperan serta dalam pemberantasan korupsi yang merebak di masyarakat. Ia juga menambahkan maksud kehadirannya tersebut untuk berdiskusi dengan tim penyidik KPK tentang PP 71/2000 tentang hak dan tanggung jawab masyarakat di dalam mencari, memperoleh informasi, saran dan pendapat sehingga masyarakat akan semakin mempercayai kredibilitas KPK. Sementara itu kemarin, KPK memeriksa Kepala Bagian Keuangan KPU Heru Hermawan. Heru mengatakan, dirinya dimintai keterangan seputar tugas pokok dan fungsi sebagai kabag. "Saya ditanya bertanggung jawab pada siapa dan berhubungan dengan siapa," ujarnya usai pemeriksaan. Heru sendiri diperiksa KPK selama 5 jam. Selain Heru, turut diperiksa Wakil Kabag Keuangan KPU Elpison Anwar dan Sekretaris Bagian Keuangan Susilo Hadi. Tender Tinta Setelah suap dan korupsi, KPU kembali digoyang kasus persekongkolan terkait dengan tender pengadaan tinta dalam pemilu legislatif 2004. Dugaan tersebut diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Persekongkolan itu bisa horizontal, yaitu pelaku usaha, dan bisa pula vertikal atau terkait dengan pihak lain, misalnya panitia tender atau institusi yang mengadakan tender," ujar anggota KPPU Soy Pardede usai pertemuan antara KPPU dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, kemarin. Bukti ada atau tidak persekongkolan itu nanti bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh majelis KPPU. Keputusan hasil pemeriksaan dilakukan sebelum akhir Juli 2005, sedangkan pemeriksaan awal dilakukan sejak Maret 2005 lalu. Terkait dengan persekongkolan tersebut, KPPU telah memeriksa Ketua Panitia Pengadaan Tinta Sidik Jari Pemilu Legislatif 2004, yakni Rusadi Kantaprawira. Pemeriksaan dilakukan pula terhadap Cusnul Mar'iyah sebagai Ketua Divisi pengadaan KPU. Soal sanksi jika terbukti ada persekongkolan, Pardede mengatakan sesuai dengan kewenangannya KPPU hanya akan memberikan sanksi administrasi. Sementara itu Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menyatakan sanksi yang diberikan sesuai dengan Pasal 47 UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(aih,dtc-14,27v) |