logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 MURIA
Line

Tak Bisa Bayar Utang, Teman Sendiri Dibacok

KUDUS- Gara-gara berutang Rp 140.000, Fathrudin (17), pelajar sebuah sekolah di Kecamatan Dawe, bersama temannya Solekhan (16), mencederai Farli Rizki (17), yang juga rekan satu sekolah.

Peristiwa itu terjadi 16 April lalu, sekitar pukul 15.00 di perkebunan tebu di Dukuh Gringging, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe.

Menurut keterangan Kapolsek Dawe, AKP Supriyanto, kejadian bermula ketika tersangka Fathrudin merasa terdesak karena tidak dapat membayar utang pada korban. Dia mengajak tersangka Solekhan untuk mencelakai korban. Warga Dukuh Serang, Desa Jurang RT 3 RW 1, dan warga Dukuh Karangberu, Desa Jurang, Kecamatan Gebog, berdalih menawarkan sebuah handphone kepada korban.

''Fathrudin kepada korban mengatakan, temannya akan menjual hp Nokia tipe 6600 seharga Rp 800.000,'' kata Kapolsek.

Tertarik dengan penawaran tersebut, korban yang merupakan warga RT 4 RW 4 Dukuh Sambeng, Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, menuruti kedua tersangka yang mengajaknya menemui pemilik hp. Belum sampai ketemu pemilik hp, di perkebunan tebu, korban dicederai. Semula, Solekhan menjerat korban dengan menggunakan tali plastik biru sepanjang 96 cm.

''Karena korban masih juga melawan, Solekhan pun kemudian melarikan diri,'' jelasnya.

Melihat hal tersebut, Fathrudin segera mengayunkan celurit kecil yang bergerigi ke tubuh korban. Akibat serangan itu, korban menderita luka-luka bacok pada bagian leher sebelah kiri, siku tangan kiri, telapak tangan kanan, dan jempol kanan. Korban ketika itu membawa uang Rp 500.000 yang semula akan dibayarkan kepada pemilik hp. Namun karena terdesak, uang tersebut diberikan kepada tersangka, asalkan dirinya tidak dibunuh dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Tawaran korban akhirnya disambut baik oleh tersangka. Farli yang terluka parah dibawa ke Puskesmas Dawe dan kepada petugas medis, luka korban dikatakan akibat kecelakaan. Aparat yang mendapati keganjilan tersebut berusaha mengorek keterangan dari korban. Namun sewaktu dirawat korban tidak berani mengaku, karena tersangka menungguinya di tempat itu.

''Baru pada suatu malam, korban mengatakan pada seorang kerabatnya, atas kejadian sebenarnya,'' tandasnya.

Petugas dari Polsek Dawe pun akhirnya membekuk kedua tersangka pada 17 April lalu di rumahnya masing-masing, berikut barang bukti berupa sebilah celurit dan seutas tali sepanjang 96 cm yang digunakan untuk mencederai korban. Setelah kasus itu ditelusuri, ternyata penganiayaan tersebut sudah direncanakan sejak tiga minggu sebelumnya. Saksi lain, Moh Arif, kepada petugas mengaku diajak untuk melakukan niat jahat tersebut namun dirinya menolak.

''Tersangka kini berada di Lapas Pati menunggu kasusnya disidangkan,'' kata Kapolsek. (H8-52ds)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA