| Selasa, 03 Mei 2005 | SEMARANG |
Pilkada Kendal Tetap 26 JuniSEMARANG - Persoalan pilkada di Kendal yang berdampak pada usulan KPUD agar jadwalnya diundur, kemudian dibahas Pemprov dan Desk Pilkada Jateng, belum lama ini. Wagub Ali Mufiz bersama Sekda yang juga Ketua Desk Pilkada Jateng Mardjijono mengadakan pertemuan dengan Bupati, Ketua DPRD, dan KPUD Kendal. ''Atas berbagai dasar, dalam pertemuan itu ada kesepakatan dengan Bupati, DPRD, KPU Provinsi, dan KPU Kendal, untuk tetap melaksanakan pilkada sesuai dengan jadwal semula, yaitu 26 Juni. Namun, ada hal-hal teknis yang harus tetap dicermati,'' ungkap Wagub di lantai III Gedung A Setda Pemprov. Hal-hal yang bersifat teknis tersebut, lanjutnya, antara lain menyangkut tahapan kampanye dan penetapan calon. Dia meminta agar KPUD menjadwal kembali dengan tetap mendasarkan pada ketentuan hukum. Wagub mengungkapkan, lewat surat tertulis pada 25 April 2005, KPUD Kendal mengajukan permohonan penundaan pilkada dari semula 26 Juni. Ada setidaknya lima alasan objektif yang disampaikan menyangkut penundaan tersebut. Alasan itu, jelasnya, pertama adalah dana tambahan belum ada kepastian hukum. Dana yang sudah pasti baru Rp 4 miliar namun belum bisa untuk menutup biaya operasional KPU dan Panwas. ''Dana Rp 4 miliar baru cukup untuk kebutuhan PPK sampai bawah.'' Kedua, kata Wagub, kelembagaan PPS belum selesai terbentuk sehingga daftar pemilih sementara (DPS) belum bisa diselesaikan. Ketiga, terkait dengan keluarnya SE Men-PAN yang melarang PNS menjadi anggota PPK, PPS, ataupun KPPS. Keempat, ada beberapa tahapan/kegiatan/program yang dirasa sulit untuk diselesaikan. Serta yang kelima, waktu yang tidak cukup untuk memproses lelang pengadaan barang-barang logistik pilkada. Wagub mengemukakan, kaitannya dengan dana, Bupati dan Ketua DPRD menyetujui ada tambahan Rp 2,5 miliar. Menalangi Dahulu Kaitannya dengan dana dari APBN, ujar dia, sudah ada radiogram dari Mendagri agar daerah menalangi terlebih dulu. Menyangkut keterlibatan PNS, katanya, jika dicermati SE Men-PAN masih memungkinkan PNS menjadi anggota PPK, PPS, atau KPPS sepanjang di daerah itu tidak ada tokoh lain. ''Akan tetapi, paling aman jika SE tersebut dicabut karena dikhawatirkan bila ada beda penafsiran tentang kriteria tokoh dan netralitas.'' Sementara itu, Divisi Pendidikan Informasi dan Kajian Pengembangan Sistem Pemilu KPU Kendal Joko Prihatmoko mengatakan, Pilkada Kendal kemungkinan besar sulit dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang semula ditetapkan pada 26 Juni mendatang. Hal itu lebih didasarkan karena waktu yang tersisa hingga hari H pilkada tersebut sangat terbatas. (G7,G1,G15-54j) |