logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 KEDU & DIY
Line

Kayu Purworejo Cepat Habis

PURWOREJO - Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Ir Erwin AM ikut angkat bicara menyusul terjadinya demo pedagang kayu yang terjadi pada Rabu (27/4) lalu.

Ketika ditemui di kantornya, Senin (2/5) kemarin, dia menekankan perlunya perlindungan terhadap kayu di daerahnya.

''Bila tidak dilindungi maka kayu di Purworejo akan cepat habis,'' ujarnya.

Dia yang didampingi Kabag TU Kohan Wachid mengungkapkan, selama ini kantornya mengeluarkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) rata-rata 850 buah setiap bulan.

Dengan demikian, setiap bulan rata-rata ada 350 buah truk pengangkut kayu yang dibawa ke luar daerah. Padahal, setiap truk rata-rata mengangkut 5 m3 kayu.

Sementara itu, pengangkutan kayu di wilayah Purworejo sudah diatur dengan Perda Nomor 16/2002 tentang Izin Penebangan Kayu Milik/Rakyat.

Menurut keterangan Erwin, dalam perda tersebut sudah diatur dalam setiap penebangan kayu harus dilengkapi dengan surat izin dari Bupati yang dalam hal ini didelegasikan kepada camat setempat.

Izin Penebangan

Dalam ketentuannya, jelas Erwin, sebelum ditebang harus diketahui oleh tim izin penebangan kayu yang terdiri atas kepala desa, petugas Dinas Kehutanan di kecamatan, serta petugas kecamatan yang ditunjuk.

''Setelah keluar izin oleh camat, itu sudah merupakan bukti kepemilikan kayu dan bukti sahnya pengangkutan kayu di wilayah Purworejo. Akan tetapi, jika hendak dibawa ke luar daerah ya harus ada izin SKSHH dari Dinas Kehutanan.'' (yon-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA