| Selasa, 03 Mei 2005 | EKONOMI |
Ditolak, Tuntutan Petani Tebu soal Harga DasarJAKARTA- Menteri Perdagangan (Menperdag) Mari Elka Pangestu menolak tuntutan petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang menginginkan harga minimal gula pada musim giling 2005 sebesar Rp 4.000 per kg, sementara pemerintah telah memutuskan Rp 3.800 per kg. "Keputusan harga minimal tersebut sudah melalui rapat pleno Dewan Gula Indonesia (DGI) dan bukan merupakan keputusan saya sendiri," kata Menperdag Mari, kepada pers, di Jakarta, Senin (2/5). Dalam rapat pleno DGI di Gedung Deperdag pada Rabu (20/4) lalu dan dihadiri Menperdag, Mentan dan Menperin serta para stake holder gula termasuk APTRI telah diputuskan harga minimal gula musim giling 2005 sebesar Rp 3.800 per kg. Untuk memperkuat keputusan harga tersebut, Menperdag juga telah mengeluarkan Peraturan Menperdag No.08/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Impor Gula tanggal 21 April 2005, yang tertuang dalam Pasal 7 ayat 5 yang menyebutkan harga gula kristal putih di tingkat petani Rp 3.800 per kg. Menurut Mari, dirinya tidak bisa begitu saja mengubah harga minimal gula sesuai tuntutan petani karena itu harus diputuskan terlebih dahulu dalam DGI. Ditegaskan pula, antara Menperdag dan Mentan tidak ada pertentangan soal penetapan harga dasar gula kristal putih, sekalipun sebelumnya Mentan pernah mengusulkan harga gula Rp 4.000 per kg. "Dalam rapat pokja yang dihadiri Mentan memang sempat disetujui harganya Rp 4.000. Tapi setelah dibawa dalam rapat pleno harganya berubah menjadi Rp 3.800. Itu pun setelah dihitung-hitung secara cermat," kata Menperdag Mari. Kemudian pada Rabu (27/4) sekitar 30 petani tebu se-Jawa yang dipimpin Ketua APTRI Arum Sabil mengajukan keberatan kepada Menperdag yang memutuskan harga minimal gula kristal putih petani pada musim giling 2005 sebesar Rp 3.800 per kg. "Kami sejak awal menginginkan harga minimal gula sebesar Rp 4.000 per Kg tapi pemerintah ternyata tidak mau mendengar keinginan petani," kata Arum. Menurut Arum, pemerintah terkesan tidak mau mendengarkan keinginan petani yang sudah menghitung harga gula minimal Rp 4.000/kg tapi terkesan lebih mementingkan kepentingan industri makanan dan minuman. "Terus terang kami kecewa dengan keputusan pemerintah soal harga Rp 3.800 per kg. Padahal beberapa hari sebelumnya sudah ada keputusan dari Dewan Gula Indonesia (DGI) yang menetapkan harga dasar gula Rp 4.000 per kg," kata Arum. (ant-47) |