| Selasa, 03 Mei 2005 | EKONOMI |
BPR-BKK di Wilayah Surakarta Akan DimergerSOLO- Seluruh kabupaten yang ada di wilayah eks Karesidenan Surakarta telah sepakat akan melakukan merger terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kredit Kecamatan (BKK). Dengan demikian, nantinya hanya ada satu PD BPR-BKK di masing-masing kabupaten. Menurut penuturan Sutikno, Pemimpin Bank Indonesia (BI) Cabang Surakarta, dalam kerangka tersebut beberapa kabupaten telah melakukan proses merger. Di antaranya seperti Kabupaten Wonogiri, Boyolali Karanganyar dan juga Kabupaten Sragen. "Sementara untuk Kabupaten Klaten, Sukoharjo dan Kota Solo belum melakukan proses merger karena jumlahnya sedikit," tandasnya, kemarin. Dijelaskannya pula, setelah selesai melakukan proses, pada akhir Mei 2005 nanti untuk Kabupaten Boyolali dan Wonogiri sudah akan mengajukan permohonan merger ke BI. Diharapkan, pada September 2005 sudah akan mendapatkan persetujuan untuk melakukan merger. "Dari dua kabupaten tersebut, terdapat 20 BPR-BKK. Masing-masing Wonogiri 12 dan Boyolali 18. Selain telah membentuk Tim Merger yang terdiri atas wakil Pemkab, BPD, Pemprov serta Direktur BPR BKK, dua kabupaten tersebut juga telah melakukan audit yang dilakukan oleh akuntan publik," ujarnya. Sedangkan Karanganyar dan Sragen, yang masing-masing memiliki 11 dan 14 BPR-BKK, saat ini proses mergernya sedang dalam taraf melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawainya, dan juga sedang membentuk Tim Merger serta proses penunjukan akuntan publik. Ditanya bagaimana dengan status BPR-BKK yang ada di tingkat Kecamatan, menurut dia, bisa saja nantinya akan menjadi kantor cabang atau kantor pembantu. "Yang jelas tidak akan ditutup, dan juga gaji karyawannya diusahakan tidak berubah," jelas dia. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Sutikno juga mengemukakan, untuk meningkatkan mutu SDM khususnya direktur BPR dan juga membuat standar atas kualitas dari direktur masing-masing BPR, telah diadakan pelatihan sertifikasi bagi BPR. "Sesuai dengan PBI 6/22/PBI/2004 tentang BPR, pada akhir tahun 2006 minimal 1 orang direktur masing-masing BPR telah mengikuti program sertifikasi," paparnya. (G19-47) |