logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 BANYUMAS
Line

Berkas Korupsi Dikembalikan Lagi

  • Perbuatan Material Belum Terpenuhi

PURWOKERTO- Untuk kali kedua Kejaksaan Negeri Purwokerto mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi APBD Banyumas ke Polres Banyumas.

Sebab, masih ada beberapa petunjuk penting menyangkut perbuatan material saksi dan tersangka belum terpenuhi. ''Penyidik Polres Banyumas belum memenuhi semua kekurangan sesuai dengan petunjuk jaksa saat berkas kali pertama dikembalikan. Setelah diserahkan lagi ke jaksa ada yang sudah dipenuhi dan ada yang belum. Jadi untuk kali kedua berkas dikembalikan disertai petunjuk baru,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Suprapto SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Gatot Guno Sembodo SH MHum, kemarin.

Kekurangan dalam berkas perkara itu antara lain menyangkut masalah perbuatan material. ''Baik perbuatan material para saksi maupun tersangka. Padahal, itu sangat urgen,'' katanya.

Dia mengemukakan jaksa telah memberikan petunjuk ke penyidik Polres Banyumas untuk melengkapi. Ada sembilan lembar petunjuk yang diberikan bersamaan dengan pengembalian berkas. Sebagian besar berupa pertanyaan menyangkut perbuatan material yang belum dipenuhi.

Dia menyatakan dari sekian banyak petunjuk yang diberikan jaksa saat kali pertama berkas dikembalikan, penyidik baru melengkapi keterangan saksi ahli. ''Keterangan saksi ahli sudah cukup. Namun banyak kekurangan lain belum dipenuhi.''

Polres Banyumas menyidik perkara dugaan korupsi APBD 2002-2003 Kabupaten Banyumas. Dalam perkara itu ada 26 orang anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 menjadi tersangka. Mereka sudah diperiksa dan berkas perkara pun sudah dibuat.

Petunjuk Baru

Para tersangka adalah Dokter Tri Waluyo Basuki (mantan Ketua DPRD), Drs Moetia Harjatmo, Musaddad Bikri Noor SH, Wiyono SH, Sutikno, Drs Muke M Saleh, Sarjono, Untung Sarwono Hadi, Sri Supangat, Supadi, Hussien Al Kaf, Guno Purtopo, Haris Subyakto, Abbas Rosyadi, dan Soenarto Arif yang kini ditahan. Tersangka yang tak ditahan adalah Drs Imam Munchasir, Anfatoni, Darsono Rowi, Wasitah, Kisworo, Heriyanto Sarkum, Daldiri, Abdul Malik, M Bakir, Suparto, dan Suwarto.

Berkas ke-26 tersangka itu dipisah menjadi tiga. Pertama, berkas Dokter Tri Waluyo Basuki. Kedua, berkas Drs Moetia Harjatmo cs (kelompok Panitia Anggaran). Ketiga, berkas Abbas Rosyadi cs (kelompok Panitia Urusan Rumah Tangga).

Sejak penyidikan akhir Februari lalu, berkas itu kali pertama diserahkan penyidik Polres Banyumas ke Kejaksaan Purwokerto 23 Maret 2005. Setelah diteliti jaksa, pada 5 April 2005 berkas dikembalikan karena belum lengkap dan disertai sederet petunjuk.

Pada 19 April polisi menyerahkan kembali berkas itu ke kejaksaan. Namun setelah diteliti masih ada kekurangan. Pada 2 Mei jaksa pun mengembalikan berkas itu disertai petunjuk baru.

Kapolres Banyumas AKBP Drs Erwin Triwanto, kemarin, menyatakan masih ada sedikit kekurangan menyangkut perbuatan material. "Kali pertama dikembalikan, dalam P-19 (petunjuk) belum tercantum. Karena bisa menjadi celah, jaksa meminta kekurangan itu dipenuhi,'' katanya.

Dia menyatakan hal itu tak masalah. Polisi siap melengkapi berkas. ''Dalam waktu dua-tiga hari bisa dilengkapi,'' katanya. (G23-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA