| Selasa, 03 Mei 2005 | BANYUMAS |
Tersangka Kasus Kayu Jadi Tahanan RumahBANJARNEGARA- Lima tersangka yang diduga terlibat pencurian kayu di tanah sengketa antara Perhutani dan masyarakat berubah status menjadi tahanan rumah. Mereka diwajibkan melapor ke Mapolres Banjarnegara tiga kali seminggu. Hal itu dikemukakan oleh Kapolres AKBP Yudi Hamsyah, kemarin, menanggapi kabar bahwa lima orang itu telah dilepaskan. Perubahan status itu, kata dia, karena kayu tersebut belum jelas milik siapa. Sebab, tanah yang dipersengketakan masih dalam kondisi status quo. Namun barang bukti saat ini telah dititipkan di Perhutani. ''Saat ini mereka masih ada dalam tahanan. Namun kami memberikan kesempatan pada mereka untuk bertemu keluarga,'' katanya. Lima tersangka itu ditangkap beserta dua truk bermuatan kayu di jalan raya Wanakarsa, Kecamatan Wanadadi, Rabu (26/4). Mereka adalah Rahmat dan Wahyono di truk pertama, serta Slamet, Harto, dan Purwadi di truk kedua. Kapolres menyatakan belum bisa menjelaskan siapa cukong kayu ilegal dari luar kota di balik pencurian kayu tersebut. Meski di masyarakat beredar sejumlah nama yang disinyalir berada di balik aksi itu, harus dibuktikan secara prosedural. Harus ada fakta, barang bukti, dan saksi sehingga memenuhi unsur bagi polisi untuk menyatakan seseorang terlibat atau tidak. Dia menyatakan banyak pihak berkepentingan terhadap kasus kayu itu sehingga muncul banyak spekulasi. Misalnya, telah masuk orang-orang dari luar kota ke hutan dan menjarah kayu. ''Kami telah mengumpulkan banyak berkas dan akan terus menyelidiki.'' Kabar lima tersangka dilepaskan oleh polisi mendapat perhatian dari Bupati. Siang kemarin Bupati memerintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aris Sudaryanto mengklarifikasi ke Mapolres Banjarnegara. Aris diterima Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Murtiyanto yang menjelaskan perihal perubahan status para tersangka menjadi tahanan rumah. Aris juga melaporkan berbagai temuan seputar aksi penjarahan dan pencurian kayu di Kecamatan Punggelan. Membantah Sementara itu di masyarakat beredar kabar miring seputar keterlibatan sejumlah pejabat dalam penjarahan kayu di Kecamatan Punggelan, Banjarnegara. Mereka diberitakan menerima pemberian dari para cukong kayu ilegal yang disinyalir berada di balik penjarahan. Salah seorang pejabat yang santer diberitakan terlibat kasus itu adalah Camat Punggelan. Namun, Minggu (1/5), Camat Punggelan Imam Purwadi membantah kabar tersebut. Dia juga membantah telah menerima sebuah mobil Toyota Altis dari seorang cukong kayu ilegal dari Pekalongan. Dia ,menuturkan cukong itu memang beberapa kali datang menemui. Cukong itu meminjam KTP untuk mengambil kredit mobil di Banjarnegara. ''Saat ini mobil itu masih ada pada cukong tersebut. Bukan pada saya. Saya berpikiran itu iming-iming agar mau menerbitkan surat izin tebang sehingga dia bisa leluasa menebang. Namun saya tak bersedia,'' ujarnya. Dia mengakui pernah meminjam kendaraan itu ke Banjarnegara untuk membeli voucher pulsa isi ulang. Namun dia membantah memiliki mobil itu. ''Komitmen saya tetap membantu masyarakat mengurusi sengketa tanah, bukan masalah kayu. Sebab, soal kayu sudah ada yang berwenang menangani.'' Meski diisukan terlibat penjarahan kayu, dia merasa biasa-biasa saja dan tidak sakit hati. Sebab, dia memang tak terlibat. Dia menyatakan beberapa cukong kayu pernah beberapa kali datang dan menelepon. Mereka menawari agar dia membeli kayu hasil tebangan dari daerah sengketa dan di luar daerah sengketa. ''Mungkin mereka mengira urusan selesai sehingga menawarkan saya membeli kayu tersebut. Saya katakan, urusan belum selesai. Saya hanya membantu warga dalam masalah tanah,'' katanya. Dia berharap masyarakat tidak melangkah secara gegabah. Sebab, tanah yang dipersengketakan dalam keadaan status quo. (mos-53) |