logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 03 Mei 2005 BANYUMAS
Line

Penjarahan Merebak, Buruh Terancam Nganggur

PURWOKERTO- Akibat penjarahan pinus di kawasan hutan Kecamatan Punggelan, sekitar 60 keluarga yang menggantungkan hidup sebagai buruh sadap getah pinus terancam menganggur. Sejak terjadi penjarahan pertengahan April lalu, mereka tak berani menyadap getah.

Administratur KPH Banyumas Timur Natalas Anis Harjanto menyatakan pada periode kedua April produksi getah pinus dari Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pandanarum Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar menurun 5 ton. Produksi menurun antara lain karena puluhan buruh sadap tak berani ke hutan menyadap getah.

Di RPH itu ada tiga petak hutan pinus yang sejak pertengahan April dijarah, yakni petak 60 C di Desa Mlaya, petak 60 F di Desa Tlaga, dan petak 62 G di Desa Patuguran. Ketiga desa itu masuk Kecamatan Punggelan.

Di petak 60 C ada 27 orang buruh sadap, petak 60 F 27 buruh sadap, dan petak 62 G dua buruh sadap. Setiap buruh sadap rata-rata menghidupi empat-lima jiwa anggota keluarga.

Dia menuturkan belum semua pohon pinus di ketiga petak habis dijarah. Namun para buruh sadap tak berani masuk ke hutan untuk menyadap karena diancam para penjarah.

Merugi

''Mereka tak berani karena takut. Akibatnya, penyadapan getah terhenti. Sampai saat ini sudah setengah bulan lebih mereka tak menyadap.''

Potensi getah pinus di tiga petak itu lumayan bagus. Petak 60 C dengan areal 48,1 ha dengan 16.795 pohon pinus yang ditanam tahun 1977 memiliki potensi getah 33.590 kg/tahun. Petak 60 F dengan areal 61,2 ha dan 14.169 pohon pinus tanaman tahun 1976 memiliki potensi getah 28.338 kg/tahun.

Adapun petak 62 G dengan areal 35,2 ha dengan 5.923 pohon pinus tanaman tahun 1969 memiliki potensi getah 9.483 kg/tahun.

Pada periode pertama April, target dari ketiga petak itu 24% dan terealisasi 30,44%. Produksi getah di petak 60 C pada periode pertama April yang terealisasi 10.220 kg, petak 60 F 8.702 kg, dan petak 62 G 3.966 kg.

''Kalau penjarahan terus berlangsung, para buruh sadap akan menganggur dan Perhutani merugi. Kami sangat berharap penjarahan di ketiga petak hutan pinus itu bisa segera dihentikan.'' (G23-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA