| Selasa, 03 Mei 2005 | BANYUMAS |
''Krisbianto Masih Punya Uang''SEUSAI mengikuti sidang, penasihat hukum Krisbianto, Saut Raja, menyatakan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk kepentingan investor. Sebab, penyelesaian kewajiban terdakwa ke investor harus mendapat perhatian khusus. Jadi investor mempunyai kepastian hukum atas pengembalian modal mereka. ''Krisbianto masih punya uang. Kalau tak ada uang, saya tidak akan mengajukan permohonan ini. Berapa uang yang masih ada, saya belum tahu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) disebut Rp 62 miliar. Kami mempertanyakan dari mana auditnya. Semestinya auditnya disebut,'' katanya, Senin (2/5). Saut menyatakan kliennya beriktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Jadi bijaksana bila pengembalian dana itu berjalan seiring dengan pemeriksaan perkara pidana itu. Namun karena berstatus tahanan, sulit bagi dia merealisasikan penyelesaian kewajiban. ''Karena itu wajar jika terdakwa diberi kesempatan membenahi keuangan agar dapat dikembalikan ke investor, tanpa mengorbankan kepentingan pemeriksaan perkara pidana itu,'' kata Saut, didampingi sejumlah rekannya. Dia menyatakan Krisbianto tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana dan tidak akan menghalangi atau mempersulit pemeriksaan. Karena itu penasihat hukum dan keluarga terdakwa sanggup menjadi penjamin atas penangguhan penahanannya. ''Bahwa berdasar pertimbangan itu dan sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 KUHAP, majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan dan kepastian hukum atas pengembalian dana para investor dengan menangguhkan penahanan terdakwa,'' kata Saut.(Arief Noegroho-53) |