| Selasa, 03 Mei 2005 | BANYUMAS |
Bos Investindo Diancam Hukuman 15 TahunPURBALINGGA- Krisbianto (32), bos CV Investindo atau Berlian Artha Sejahtera (BAS), dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 46 jo 16 Ayat 1 tentang upaya menghimpun dana masyarakat sejenis simpanan tanpa izin Bank Indonesia. Dia diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Kemarin, terdakwa kasus dugaan praktik bank gelap dan penipuan itu tampil beda. Jika biasanya terdakwa memakai baju putih lengan panjang dan celana hitam saat disidang, dia berjas biru dan dasi merah dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Purbalingga, kemarin. Namun tampaknya majelis hakim yang diketuai Ahmad Sukandar dengan anggota Umum Prajitno dan Barita Rimbagaul menilai sidang kemarin bukan sidang istimewa. Terbukti, majelis tak menggunakan pengeras suara. Sidang juga hanya dihadiri puluhan pengunjung. Aparat keamanan pun tak terlalu kelihatan mencolok. Dalam sidang jaksa Sudarsana SH menyatakan terdakwa beraksi sejak Juli 2003 hingga Januari 2005 dengan kantor pusat di Gang Kecepit, Jalan DI Panjaitan. Dia menghimpun dana masyarakat berupa simpanan, tanpa izin Bank Indonesia. Terdakwa dan nasabah melakukan kerja sama investasi. ''Mula-mula terdakwa bekerja sama dengan teman-teman dekatnya. Lalu mengumpulkan warga masyarakat. Selanjutnya dia menyebarkan brosur. Terdakwa menjanjikan keuntungan bervariasi antara 5% dan 10% dan bonus. Akibatnya, banyak warga masyarakat tertarik,'' kata Sudarsana. Mereka kemudian membuat dan menandatangani surat perjanjian kerja sama di atas bermeterai Rp 6.000. Masa investasi minimal sebulan, maksimal empat bulan. Isi surat itu antara lain nasabah tidak akan menanggung risiko apa pun dan simpanan dapat diminta kembali. Model kerja sama itu mirip deposito. Diminta Kembali Investasi yang masuk Rp 62,4 miliar dari 1.780 investor. ''Meski dalam surat perjanjian kerja sama disebutkan simpanan dapat diminta kembali, uang yang disetor tak dapat diminta kembali. Dalam kasus ini terdakwa diuntungkan Rp 32 miliar dan menguntungkan orang lain Rp 30 miliar. Terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan,'' kata jaksa. Penasihat hukum terdakwa, Saut Raja dan Krisdo H Bulungan, mengajukan keberatan (eksepsi). Keberatan tertulis itu diserahkan ke majelis hakim dan jaksa. Saut menilai banyak materi dakwaan jaksa kabur, baik tentang pasal perbankan maupun pasal penipuan. Sebelum sidang ditutup, Saut mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terdakwa. Majelis hakim akan menjawab setelah rapat intern. Sidang akan dilanjutkan Senin (9/5) untuk mendengarkan jawaban jaksa atas keberatan penasihat hukum terdakwa.(F10-53) |