logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 20 April 2005 SALA
Line

Tanda Tangan Saksi Diuji di Labfor Polri

SEMARANG - Tanda tangan saksi dalam kasus perebutan warisan keluarga almarhum Somodihardjo, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Granting, Kecamatan Jogonolan, Kabupaten Klaten AL Hudiyono diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Semarang.

Menurut keterangan salah seorang ahli waris almarhum Somodihardjo, R Suryo Isworo, berdasarkan hasil uji Bareskrim Polri Labfor Cabang Semarang, tanda tangan saksi AL Hudiyono dinyatakan tidak identik dengan contoh tanda tangan pada satu produk yang sama. "Keterangan saksi itu di bawah sumpah penyidik Aipda Sunarno dari Polres Klaten," ujar Suryo Isworo, kemarin.

Dia mengungkapkan, Kades dan Sekdes Granting, Kecamatan Jogonolan, Kabupaten Klaten itu selain dipanggil sebagai saksi, dalam waktu yang sama telah disidik oleh Reskrim Polres Klaten berkaitan dengan perannya dalam memberikan surat keterangan kematian dan surat waris yang dinilai cacat hukum.

Suryo Isworo mengemukakan, surat kematian yang dibuat kades tidak menggunakan blangko desa yang ada namun dibuat oleh pegawai notaris. Selain itu, penyebutan nama juga tidak sesuai dengan nama yang sebenarnya. Surat keterangan waris menyatakan Somodohardjo meninggal pada 11 September 1958 sedangkan dalam buku Ugeran 6 November 1957. (D14-92j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA