| Rabu, 20 April 2005 | SALA |
Korupsi Kades Pereng Dilimpahkan ke KejaksaanKLATEN - Berkas kasus dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Pereng, Kecamatan Prambanan, Klaten, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Senin (18/4) kemarin. Tersangka berikut barang bukti, kini menjadi tanggung jawab Kejari. ''Berkas kasus Kades Pereng sudah dinyatakan P21 (lengkap). Tadi, tersangka dan barang buktinya berupa surat-surat arsip desa diserahkan petugas kepolisian ke Kejari ,'' kata Kasi Pidana Khusus, Bambang Prisantosa SH Mhum, Senin (18/4). Dalam berkas perkara disebutkan, Kades Pereng, Indraswati, diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai kades dalam kasus pelepasan tanah kas desa setempat. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 65 juta. Sejak kasusnya ditangani oleh tim penyidik Reserse Kriminal, Indraswati telah ditahan. Dia dititipkan di rumah tahanan, walau instansi di atasnya pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kejari adalah memintakan persetujuan dakwaan kasus tersebut ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jateng. Setelah persetujuan turun, kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke pengadilan Nngeri (PN)untuk disidangkan. Saat ini, Kajari telah menunjuk dua jaksa penuntut umum, yakni Wahyu Purnamawati SH dan Tri Sulandari SH. (F5-92a) |