logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 20 April 2005 SALA
Line

YMT Sekwan Dimintai Keterangan

  • Kasus Dana Purnabakti DPRD

BOYOLALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, kemarin kembali memeriksa kasus dugaan penyimpangan dana purnabakti kalangan pejabat.

Kali ini yang dimintai keterangan adalah mantan Yang Menjalankan Tugas (YMT) Sekretaris DPRD Sudaryo. Dia kini menjabat Asiten II dan ditunjuk YMT Sekwan pada 2004. Menurut rencana, hari ini Panitia Rumah Tangga (PRT) DPRD dimintai keterangan. Sebab, panitia itu termasuk peserta yang membahas dana purnabakti.

Soedaryo datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 dengan mengendari mobil dinas Kijang AD-12-D. Begitu tiba, dia menuju ke ruang Kasi Intel Hadi Sulanto untuk menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 12.30, Sudaryo kembali ke kantornya untuk menyelesaikan tugas kantor. Siang hari dilanjutkan namun hingga berita ini diturunkan pemeriksaan belum selesai.

Kepala Kejari Iksan Isna saat dimintai konfirmasi mengemukakan, sebagai mantan sekwan dia mengetahui segala permasalahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana purnabakti. Dengan demikian, pihaknya berkepentingan meminta keterangan untuk melengkapi data yang sudah dikumpulkan. Pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengetahui siapa yang bersalah dan bertanggung jawab atas dugaan dana tersebut. Selain itu, sebagai acuan untuk meminta keterangan kepada pejabat atau anggota DPRD.

Sebagai catatan, dana purnabakti untuk anggota DPRD periode 1999-2004 adalah Rp 1,2 miliar. Setiap anggota menerima Rp 25 juta. Hingga kini, baru tiga orang yang mengembalikan ke Sekretariat Dewan (Setwan).

Dua Orang

Kepala Kejari mengungkapkan, untuk pemeriksaan selanjutnya pihaknya sudah menetapkan nama-nama, antara lain Isha Anshori dan Adha Nurmujtahid. Pemeriksaan terhadap dua orang tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota PRT DPRD Boyolali periode 1999-2004.

''Jadi, bukan dalam kapasitas jabatannya sekarang,'' katanya. Isha Anshori sekarang Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Adha Nurmujtahid Wakil Ketua DPRD. Keduanya dari FAN dan akan dimintai keterangan Rabu ini.

Hingga sekarang, pihaknya belum menyimpulkan apakah kasus dugaan penyimpangan dana purnabakti akan terus berlanjut. Bila sudah sampai pada tahap penyidikan, sudah tentu akan berlanjut kepada proses hukum. Namun, saat ini baru dalam tahap penyelidikan. ''Kita tunggu saja hasil penyelidikan ini,'' tandas Kepala Kejari. (shj-85j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA