| Rabu, 20 April 2005 | SALA |
Spanduk Kampanye Kena RetribusiBALAI KOTA- Tim sukses yang memasang spanduk, banner, baliho, dan poster di sejumlah tempat di Solo diminta segera mengajukan izin pada Dinas Pendapatan (Dipenda). Setelah berizin mereka mulai dikenai kewajiban, seperti pajak reklame serta sewa lahan sesuai dengan Perda No 5/1999 SK Wali Kota Nomor 4 Tahun 2001. Hal itu berlaku sampai KPU Kota Surakarta menerbitkan ketentuan mengenai kampanye cawali. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan Plh Wali Kota Drs Anwar Cholil, Pemkot, Panwas, KPU serta 16 parpol di Solo yang berlangsung di rumah dinas Loji Gandrung, Senin (18/4) lalu. "Namun sejauh ini baru satu tim sukses dari seorang calon wali kota yang mengajukan izin ke Dipenda melalui biro iklan. Yang lainnya belum, meski telah memasang banyak alat peraga di sejumlah tempat," ujar Kepala Dipenda Sumarsono SE, kemarin. Mulai kemarin, katanya, Dipenda mendata jumlah spanduk dan baliho yang sudah dipasang tim sukses dari keempat calon. Selanjutnya, tim sukses akan dihubungi untuk dimintai kontribusi terhadap Pemkot. Dipenda juga akan melakukan penataan reklame dengan munculnya keluhan dari pemasang iklan resmi. Tak Teratur Banyak spanduk, banner, dan baliho dari calon wali kota yang dipasang tak teratur dan mengabaikan unsur estetika. Padahal unsur tersebut sangat penting bagi pemasang iklan. "Dipenda akan menertibkan spanduk di beberapa tempat yang mengganggu, misalnya menutupi traffic light atau menutupi iklan komersial lainnya," tuturnya. Meski nantinya tim sukses itu membayar kewajiban tersebut, untuk daerah bebas iklan yang meliputi sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Jalan Jenderal Sudirman serta kawasan Alun-alun Lor tetap tidak diperbolehkan dipasangi reklame calon wali kota. Bagaimana jika pemasang iklan tersebut keberatan membayar pajak? Sumarsono menegaskan, tim sukses tersebut tetap akan dipungut dan tidak mungkin dibebaskan ataupun diberi keringanan. Sebab, keringanan pajak reklame hanya bisa diberikan pada pemasang yang bertujuan untuk sosial. Jika nantinya ada yang belum membayar kewajiban, lanjutnya, Dipenda tidak akan serta merta mencabut spanduk ataupun baliho yang ada. Pemkot akan mengundang tim sukses yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terlebih dulu. Sementara itu, Ketua KPU Drs Eko Sulistyo ketika dimintai keterangan mengemukakan, KPU baru akan mengeluarkan instrumen atau ketentuan mengenai pemasangan alat peraga kampanye calon wali kota setelah ada calon tetap. "Sekarang calon-calon yang ada baru sampai tahap verifikasi dan belum dinyatakan sebagai calon tetap. Kemungkinan baru awal Mei muncul calon tetap," tambahnya. (G18-17s) |