| Rabu, 20 April 2005 | SALA |
Saksi Pelapor Sering Lupa
KOTA - Pelapor perkara kasus dugaan korupsi di DPRD Solo, Alif Basuki SAg, sering menyatakan tidak tahu dan lupa ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, kemarin. Pernyataan semacam itu ditertawakan puluhan pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang dengan terdakwa delapan orang mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu. "Lo sebagai saksi pelapor, jika ditanya kok selalu menjawab tidak tahu dan lupa," komentar pengunjung. Jalannya sidang memang banyak diwarnai tepuk tangan dan tawa pengunjung karena sering mendengar jawaban tidak tahu dan lupa dari Alif, koordinator Forum Peduli Anggaran Kota Surakarta (FPAKS) yang juga anggota LSM Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) yang berkedudukan di Solo. Dalam kesaksiannya, kasus dugaan korupsi ke Powil Surakarta dilakukan sebagai bentuk kajian dari FPAKS. Dalam kajian itu dinyatakan ada ketidakwajaran perubahan anggaran yang diputuskan DPRD Solo. Jika dalam APBD 2003 anggaran Dewan lebih kurang Rp 7 miliar, dalam perubahan APBD menjadi sekitar Rp 9 miliar. Menurut penilaian saksi, melihat kenaikan nominal anggaran menunjukkan ketidakwajaran dan tidak sesuai dengan PP Nomor 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD dalam mengatur anggaran lembaga perwakilan rakyat itu. Namun menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, saksi mengungkapkan, PP tersebut sudah di-judicial review oleh Mahkamah Agung dan telah dicabut. Namun sampai saat kasus itu diadukan, belum ada peraturan pengganti PP tersebut. Peneliti Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Erry Pudyanto Marwantono SH MH dan Subarno SH, saksi sering menyatakan tidak tahu dan lupa. Bahkan, Majelis Hakim juga mengingatkan saksi untuk menjawab sesuai dengan pertanyaan. Tidak usah ditambahi sehingga membingungkan, misalnya ketika ditanya identitas dalam mengadukan kasus tersebut. Penasihat hukum Wahyu Hendro Nugroho SH menilai, saksi yang beralamat di Klaten dan menjadi peneliti disangsikan kredibilitasnya. Apalagi, sebagai peneliti seharusnya dia mempunyai pengetahuan mendalam terhadap suatu masalah. Namun dalam kesaksian, banyak mengatakan lupa atau tidak tahu. Karena itulah, saksi tidak layak mengadukan kasus tersebut. Hanya, Ketua Majelis Hakim, Suhendro SH menegaskan, keberadaan saksi yang mengadukan kasus korupsi tidak masalah. "Siapa saja warga Indonesia bisa dan boleh mengadukan perkara korupsi dan akan dilindungi. Karena itu, mari kita tunggu UU Perlindungan Saksi agar bisa diputuskan," tegasnya. Sidang yang mengajukan delapan terdakwa, yaitu H Darsono SE, H Mujahid, Drs Bandung Joko Suryono SH, Drs Rio Suseno, Ipmawan M Iqbal SAg, Ediadi Dodi Prasetya SE, H Sali Basuki, dan Purwono SH, menghadirkan dua saksi. Selain Alif, juga didengar kesaksian Sekretaris Dewan Drs Sunarto Istianto MM. Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan, dirinya menduduki jabatan itu menggantikan Drs H Jatmiko yang memasuki masa pensiun. Sebelum menjadi Sekretaris DPRD, dia adalah Asisten Bidang Administrasi Sekotda Surakarta. "Saya menjadi Sekwan pada 10 November 2003 bersamaan dengan perubahan APBD yang diputuskan," lanjutnya. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, saksi menyebutkan, yang memutuskan anggaran dan biaya DPRD adalah pimpinan DPRD setelah dibahas oleh Panitia Rumah Tangga (PRT) Dewan. Setelah diputuskan, anggaran itu dimasukkan ke dalam APBD ataupun perubahannya yang sekaligus dijadikan peraturan daerah. Menyinggung soal dana asuransi anggota DPRD, ujar dia, dalam APBD dimasukkan dalam pos lain-lain sebagai dana kesehatan. Delapan terdakwa tersebut dalam sidang didampingi tujuh penasihat hukum, yakni Djoko Trisnowidodo SH, Toriq M Adibhani SH, Tri Prasetyo SH, Joko Suranto SH, Tri Harsono SH, Wahyu Hendro Nugroho SH, dan Azizar Ananto SH. Para terdakwa diperiksa Majelis Hakim yang terdiri atas Suhendro SH (ketua), Sitawati SH, Amin Kismanto SH, Sugih Widarto SH, dan Bambang Krisnawan SH. Sidang dilanjutkan Selasa depan. Sementara itu, pagi ini akan disidangkan kasus yang sama dengan dua terdakwa, yaitu Bambang Mudiarto dan H Yusuf Hidayat, Ketua dan Wakil Ketua DPRD 1999-2004. (sri,G11,san-17hj) |