logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 20 April 2005 PANTURA
Line

Banyak Kades Minta Tambah Bantuan DPD/K

  • Hanya Dipatok Rp 5,99 Miliar

SLAWI - Bantuan Dana Pembangunan Desa/Kelurahan (DPD/K) untuk 281 desa dan enam kelurahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal ternyata hanya Rp 5,990 miliar.

Menurut keterangan Bupati Tegal Agus Riyanto SSos kemarin, itu berarti tiap desa atau kelurahan mendapat jatah Rp 20 juta.

Dana tersebut rencananya untuk menunjang kegiatan fisik prasarana dan sarana pembangunan di desa/kelurahan.

Selain itu, ujar dia, untuk menunjang kegiatan Badan Perwakilan Desa (BPD), penataan dan pembinaan RT dan RW, kegiatan PKK, LKMD, dan bulan bakti gotong royong.

Deretan rencana kegiatan pembangunan fisik dan nonfisik di tiap-tiap desa/kelurahan, tentu membuat kepala desa dan kepala kelurahan harus pandai memutar otak dalam menggunakan bantuan dana yang tidak terlalu besar itu.

Itu jika melihat banyak jalan desa dan jembatan desa yang rusak dan sarana fisik seperti masjid dan balai desa yang harus secepatnya mendapat perbaikan. Sebab, dalam kurun satu bulan terakhir banyak terjadi bencana alam angin lisus ataupun angin puting beliung.

Minta Tambahan

Atas kondisi tersebut, sejumlah kepala desa yang enggan disebutkan namanya meminta perhatian Pemkab.

Mereka meminta tambahan bantuan DPD/K yang akan diberikan. Sebab, berbagai faktor alam dan tuntutan sarana fisik di pedesaan untuk segera diperbaiki.

Sebagai contoh, jalan desa yang menghubungkan Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi dengan Desa Kaladawa, Kecamatan Talang, kondisinya rusak parah. Jalan tersebut sudah tidak bisa dilewati mobil pikap ataupun station. Motor pun harus bersusah payah menghindari lubang besar di tengah jalan.

''Untuk memperbaiki butuh dana sangat besar. Bantuan DPD/K tidak cukup,'' tutur Kades Pengabean Dulkamid.

Dia berharap, bantuan DPD/K dapat diterima secara utuh. Untuk perbaikan jalan yang rusak, Pemkab diharapkan mengalokasikan secara khusus.

Bupati Tegal Agus Riyanto SSos MM mengemukakan, bantuan DPD/K dapat dicairkan jika desa sudah memiliki kades definitif. Jika belum, bantuan akan disimpan kecamatan.

Berpijak dari aturan seperti itu yang diterapkan, diperkirakan kini masih banyak dana yang berada di kas kecamatan. Sementara itu, banyak desa yang membutuhkan dana besar.

''Karena dana ini menyangkut pertanggungjawaban pengguna anggaran di tingkat desa atau kelurahan, maka hanya bisa dicairkan oleh kades definitif,'' ungkap Bupati Tegal.(D12-14j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA