logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 20 April 2005 PANTURA
Line

Kabag Kredit Bank Lippo Ditahan

  • Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 350 Juta

TEGAL - Lagi, kasus Bank Lippo mencuat. Setelah Kepala Kas Pembantu Pemalang Uhen Suhendra ditahan Polres Pemalang karena kasus pembobolan beberapa waktu lalu, kini dalam kasus berbeda, Kepala Bagian Kredit dan Marketing Bank Lippo Cabang Tegal Bambang Tri Pujo Utomo (41) ditahan petugas Polresta Tegal.

Tersangka yang tinggal di Jalan Slamet Gang El Bahar No 4 Kelurahan Panggung, Tegal Timur itu diduga memalsukan tanda tangan pimpinannya dalam surat pelunasan jaminan tiga buah sertifikat tanah milik seorang nasabah, Setiapurba (34), warga Jalan Raya Wanasari, Bulakamba, Brebes , senilai Rp 1,25 miliar.

Menurut keterangan Kapolresta AKBP Drs Effiantara Brata Mandala kemarin, tersangka resmi ditahan sejak 9 April lalu. Penahanan berawal dari laporan Kepala Cabang Fendi Mauriza melalui legal firm (konsultan perusahaan) Antonius Novianto, 31 Januari lalu.

Ketika itu, Fendi mengadukan tersangka yang diduga memalsukan tanda tangan dalam pelunasan tiga sertifikat yang dijadikan agunan milik Setiapurba.

''Dari pengaduan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya, tersangka diduga telah memalsukan tanda tangan kepala cabang, dan nasabah yang bersangkutan juga telah mengajukan komplain ke pimpinan cabang tersebut,'' jelas Kapolres.

Ketiga sertifikat tanah yang diagunkan, yakni tanah hak milik (HM) No 322 seluas 600 m2 yang berlokasi di Wanasari, Klampok, Brebes, HM No 139 seluas 1.120 m2, dan HM No 364 seluas 845 m2.

Dari penyelidikan sementara diperoleh keterangan, nilai pinjaman Rp 1,25 miliar itu jumlah nilai pinjaman yang belum terlunasi sebesar Rp 350 Juta.

Audit Internal

Data tersebut itu, kata Kapolresta, mengacu pada hasil audit internal Bank Lippo yang dilakukan pada 28 Maret 2005 lalu. ''Karena ada pengaduan dari nasabah, pihak manajemen bank lalu melakukan audit. Hasilnya, ada kejanggalan dalam bukti pelunasan, yakni pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan tersangka,'' tandasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dalam kasus tersebut Bank Lippo dirugikan sebesar Rp 350 Juta. ''Dalam hal ini ada dua faktor kerugian, yakni potensial dan faktual. Kalau faktualnya Rp 350 Juta, sedangkan kerugian potensial baru kita selidiki,'' ujarnya.

Pihaknya menahan tersangka beserta barang bukti berupa surat pelunasan dan surat perjanjian premi antara nasabah Setiapurba dan bank yang bersangkutan.

Untuk mengembangkan apakah kasus tersebut bisa mengarah pada tersangka lain, Kapolresta mengatakan, pihaknya masih memintai keterangan saksi-saksi lain. (G12-42n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA