| Rabu, 20 April 2005 | NASIONAL |
Dewan Minta Kepastian Hukum Sewa RumahSEMARANG-Anggota DPRD Jateng mengharapkan pemerintah untuk segera mengeluarkan kepastian hukum, terkait dengan tunjangan perumahan Dewan. Sebelum payung hukum turun, belum ada keberanian untuk pencairannya. Apalagi Gubernur juga memandang perlu menunggu turunnya peraturan pemerintah (PP) yang kini sedang direvisi. Sikap kehati-hatian itu tak terlepas dari adanya dua persepsi. Ketua FPG DPRD Jateng Soejatno Pedro HD kemarin menyatakan, selama ini masih ada perbedaan persepsi antara Depdagri dan BPK mengenai tunjangan sewa rumah. ''Kami mengharapkan semua pihak bisa menyamakan pandangan, sehingga nanti tidak ada masalah,'' tandasnya seusai rapat koordinasi pemantapan pelaksanaan anggaran daerah di Grhadika Bhakti Praja, Selasa (19/4). Rapat dihadiri Dirjen BAKD Depdagri Syahrir Mahmud dan perwakilan dari BPK Omo Dahlan. Menurut Pedro, saat ini Depdagri sudah menyiapkan rancangan PP yang akan dijadikan revisi atas PP No 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan, dan Anggota DPRD, khususnya mengenai pemberian tunjangan perumahan, uang jasa pengabdian, dan biaya penunjang kegiatan anggota DPRD. Dalam rancangan tersebut disebutkan ada tiga alternatif pemberian tunjangan perumahan. Pertama adalah Pemprov diminta menyediakan rumah dinas jika mampu. Kedua, jika tidak mampu, pemerintah diminta mengontrakkan rumah. Yang ketiga, diberikan alternatif lain dengan memberikan tunjangan sewa rumah dalam bentuk uang. Pedro memandang dalam jangka panjang lebih baik menyediakan rumah dinas. Rumah dinas tidak hanya dipakai untuk anggota Dewan sekarang, tetapi juga anggota Dewan berikutnya. (G1,G7-58t) |