| Rabu, 20 April 2005 | NASIONAL |
Dewan Bahas Aturan MultitafsirSEMARANG- Anggota DPRD Jateng mengikuti sosialisasi undang-undang bidang pemerintahan di Hotel Sahid Raya Solo pada Selasa-Rabu (19/4-20/4). Sosialisasi itu untuk mengetahui berbagai aturan yang masih menjadi keragu-raguan di kalangan anggota Dewan. Ketua DPRD Jateng H Murdoko kemarin menyatakan, sosialisasi diharapkan bisa menambah wawasan untuk membangun daerah. ''Peserta sosialisasi bisa menambah wawasan bersama narasumber tentang berbagai hal yang menimbulkan multitafsir,'' katanya. Materi sosialisasi adalah UU 32/2004 tentang Pemda, UU 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler, dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Narasumber menghadirkan Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Depdagri Simatupang SH, Direktur Pengembangan Otonomi Daerah Bappenas Ir Dedy Kuspramudya MSc, Kasubdit Lingkup 2 Dirjen Otda Depdagri Drs Dody Riatmaji MM, dan Direktur Anggaran Daerah Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah Depdagri Drs Sahril Machmud. Sosialisasi itu merupakan tahap kedua. Tahap pertama dilaksanakan 11-12 April. ''Setelah ada pemahaman dan persepsi yang sama, diharapkan mampu mempercepat penyelesaian perda dan tugas legislasi Dewan,'' tuturnya. (G1,G7-58t) |